KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–Warga masyarakat Desa Lamondowo mendatangi kantor PT Antam Tbk di Kendari. Mereka meminta untuk menghentikan Aktivitas Tambang dan harus bertanggungjawab terhadap kerusakan sumber mata air minum masyarakat.
Tuntutan warga desa Lamondowo itu didorong hasil rapat dengar pendapat (RDP) Juni 2022 lalu di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Konawe Utara terkait pencemaran air bersih masyarakat Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia.
Pihak yang hadir dalam RDP antara lain DLH Konut, KPHP Laiwoi, PT BNN, warga Desa Lamondowo, serta PT Antam sebagai pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari lokasi KSO-Basman melakukan kegiatan pertambangan.
Dalam RDP itu, Ketua Komisi II Rasmin Kamil mengungkapkan, RDP ini menyimpulkan adanya rekomendasi penghentian sementara, aktivitas pertambangan KSO-Basman di wilayah IUP PT Antam.
“Keputusan RDP Ini wajib dihormati dan dijalankan oleh semua pihak. Rekomendasi itu akan diserahkan kepada pihak PT Antam, PT BNN, DLH, dan masyarakat,” tegasnya.
Lebih jauh lagi hasil dari RDP itu mengungkapkan DPRD Konut sudah menyarankan agar pihak PT Antam melaporkan KSO-Basman dengan dugaan melakukan pencurian ore nikel.
Kurang lebih dua bulan paska RDP di kantor DPRD Konut, warga Lamondowo mendatangi kantor PT Antam di Kota Kendari untuk mempertanyakan keseriusan pihak perusahaan dalam menangani masalah kerusakan lingkungan dan pencemaran air bersih yang diakibatkan aktivitas pertambangan.
Dalam kunjungan masyarakat Lamondowo di Kantor PT Antam, hanya ditemui Rusdi selaku staf keuangan, namun dirinya tak bisa memberikan keterangan dan hanya menyarankan agar warga menyurat secara resmi kepada General Manajer PT Antam Wilayah Konut untuk bisa ditindaki.
Akibat ketidakpuasan warga desa ini, Ashar selaku Ketua SPAM Desa Lamondowo, Rabu lalu (7/9/2022), mengaku kecewa dan sangat menyayangkan sikap PT Antam yang tak kunjung bisa menemui warga.
“Sampai saat ini sudah dua bulan lebih paska RDP pihak Antam belum juga merealisasikan hasil rapat tersebut bahkan dinilai tidak punya iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan air bersih di Desa Lamondowo,” tegasnya yang diamini warga keseluruhan yang hadir.
Sementara itu, Agus Dermawan selaku sekretaris Forkam-HL Sultra, menilai PT Antam Tbk sangat lamban dalam menangani permasalahan ini.
Seharusnya kata Agus, ada upaya dan tindakan, mengingat ini mengenai kebutuhan dasar masyarakat, apalagi PT Antam merupakan perusahaan dengan status Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (Kc/*)