Dikeluhkan, Atlet PGI Sultra Kini tak Lagi Memiliki Tempat Latihan

KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Atlet golf Sulawesi Tenggara yang tergabung dalam Persatuan Golf Indonesia (PGI) Sultra kini benar-benar menderita.  Karena para atlet Golf itu tidak lagi mempunyai tempat latihan yang biasanya dilakukan di lapangan Golf Sanggoleo Kendari.

Pasalnya, Lapangan Golf Sanggoleo yang sebelumnya diklaim milik Pemprov Sultra selama 13 tahun (sejak 2008) itu, kini telah berpindah tangan ke ahli waris Sangga Kelenggo, Sitti Haerani Kelenggo dkk.

Malah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) diminta membayar ganti rugi lahan Lapangan Golf Sanggoleo senilai Rp4,2 miliar.

Sejak tahun 2009, Sitti Haerani Kelenggo dkk beberapa kali memenangkan gugatan Lapangan Golf Sanggoleo, yang berlokasi di Jalan Sanggoleo, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Kepemilikan lahan seluas 10,5 hektar itu resmi berpindah, menyusul putusan Peninjauan Kembali atau PK Mahkamah Agung Nomor: 196 PK/2015.

Putusan PK Mahkamah Agung itu menguatkan putusan lembaga itu sendiri terkait kepemilikan lahan oleh penggugat Sitti Haerani Kelenggo.

Putusan Mahkamah Agung tersebut tertuang dalam Surat Putusan Nomor: 617 K/PDT/2011, berisi perintah ganti rugi lahan senilai Rp4,2 miliar.

PK Mahkamah Agung kemudian diperkuat dengan penetapan anmanning Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 20/Pen.Pdt.Amn/2009/PN.Kdi tertanggal 17 Juni 2021.

Humas Pengadilan Negeri Kendari Ahmad Yani mengatakan, putusan Mahkamah Agung terakhir terkait eksekusi pembayaran sejumlah uang.

“Perintah Mahkamah Agung adalah memerintahkan tergugat Gubernur Sulawesi Tenggara untuk membayar kepada pihak penggugat sejumlah uang Rp4,2 miliar,” kata Ahmad Yani saat ditemui di kantornya, Rabu lalu. (hen)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img