KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–Sebanyak 22 Tumpukan Ore Nikel Milik PT. Toshida Indonesia seberat 10.600 metrik ton yang berada di eks stock file PT. Thosida Indonesia di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka disita oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra pada Minggu, (28/11).
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Sultra Sugiatno Migano dalam wawancara via telepon dengan jurnalis fajar.co.id.“Jadi hari ini Minggu, (28/11) tim penyidik Kejati Sultra melakukan tindakan penyitaan terhadap 22 tumpukan ore nikel milik PT. Thosida Indonesia yang sudah dikuasai oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sultra di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka,” ungkapnya menambahkan tindakan penyitaan ini berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Kolaka No. 185/PN/.Pid/2021/PN Kolaka.
“Jadi dari 22 tumpukan ore nikel tersebut, kita estimasi sebanyak 10.600 ton yang terletak di areal eks stock file PT. Toshida Indonesia yang sudah dikuasai oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sultra,” bebernya.
Lebih jauh ia mengatakan kedepan kita akan berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk segera melakukan pelelangan terhadap tumpukan ore nikel tersebut sebagai kelengkapan berkas perkara kita untuk perkara tersangka DPO La Ode Sinarwan Oda.
“Memang dari perhitungan awal yang telah kami lakukan, dari 22 tumpukan ore nikel tersebut, bervariasi grade nikelnya, ada yang paling rendah di 1,4 dan yang paling tinggi di 1,69, dan tentu sebelum pelelangan kita akan sampaikan kepada appraisal untuk melakukan estimasi ulang,” imbuhnya. (*)