KENDARI, WAJAH SULTRA, COM— Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo Sultra Andi Syahrir mengatakan Diskominfo Sultra saat ini sedang menyiapkan Regulasi Turunan Pembatasan Usia Medsos.” Pembatasan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kominfo yang telah diberlakukan secara nasional sejak 28 Maret 2026,” kata Andi Syahrir Senin, 30 Maret 2026.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah mengkaji penyusunan regulasi turunan di tingkat daerah untuk memperkuat implementasi kebijakan nasional terkait pembatasan usia minimal 16 tahun bagi pengguna media sosial.
“Pembatasan ini adalah domain pemerintah pusat, namun kami di daerah akan menindaklanjutinya dalam bentuk regulasi turunan agar implementasinya di Sulawesi Tenggara dapat berjalan lebih efektif dan terukur,” jelas Andi Syahrir.
Lebih jauh Andi Syahril mengatakan, regulasi baru ini secara tegas melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki atau menggunakan akun media sosial. Langkah ini diambil pemerintah untuk melindungi kelompok usia anak dari dampak negatif ruang digital serta menjaga keamanan data pribadi mereka.
Selain menyiapkan payung hukum di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, Diskominfo Sultra juga terus menggalakkan kampanye edukasi melalui berbagai kanal media terkait dampak psikologis dan sosial dari penggunaan medsos pada usia dini.
“Kebijakan sekuat apa pun tidak akan berjalan maksimal tanpa dukungan penuh dari lingkungan keluarga,” tegas Andi Syahrir.
Dikatakan, peran orang tua di rumah sangatlah krusial. Sebagian besar waktu anak-anak dihabiskan bersama orang tua, sehingga kontrol langsung dalam mengawasi penggunaan gawai menjadi kunci utama tertibnya aturan ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo Sultra Andi Syahrir berharap dengan adanya sinergi antara regulasi daerah dan pengawasan orang tua, tingkat kepatuhan terhadap batasan usia media sosial dapat meningkat, sekaligus menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat bagi generasi muda di Sulawesi Tenggara. (***}













