KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — DPRD Kendari Soroti tiga kapal tongkang yang berlabuh di tepi pantai di jalan Madusila, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia Kota Kendari diduga melakukan docking atau perawatan kapal secara ilegal.
Pasalnya, keberadaan bahkan aktivitas tongkang itu belum ada izin atau pemberitahuan terhadap Pemerintah Kota Kendari.
Dengan demikian, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, LM. Rajab Jinik menyampaikan, untuk mengetahui pasti dugaan docking tongkang yang berlabuh di tepi pantai itu, maka pihaknya bakal melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). “Di RDP itu kita hadirkan semua dinas terkait untuk mencari tau perusahaan apa yang memiliki tongkang tersebut,” tegas Rajab saat ditemui di DPRD. Senin, (08/03).
Namun, perlu diketahui tambah Politikus Golkar ini dugaan aktivitas docking tongkang tersebut melanggar aturan yang ada di Kota Kendari. “Jangan sesuka hatinya pengusaha melakukan aktivitas tanpa memperhatikan aturan yang ada,” tegas Rajab Jinik.
Selain itu, pihaknya bakal meminta atau mempertanyakan dimana pengawasan kepelabuhanan, KSOP dan Syahbandar. “Kenapa mereka membiarkan atau menutup mata terhadap aktivitas aktivitas liar seperti ini,” paparnya.
“Jangan sampai ini adalah mafia-mafia yang menggunakan tangan-tangan besi yang ada di Kota ini untuk melakukan docking,” sambung Rajab Jinik.
Rajab menguraikan, berbicara tentang kewenangan laut berarti ada aturan yang mengikat dan ketika berbicara administrasi darat berarti berbicara aturan yang ada di Kota Kendari. “Kita sangat peduli, apalagi itu berlabuh atau parkir di mangrove dan itu membunuh mangrove yang ada,” bebernya.
“Dan kita tidak tahu pasti apa yang dilakukan di sana (Tepih Pantai, red), jangan sampai ada aktivitas ilegal, peredaran narkoba misalnya. Itu yang bakal dibuka tabirnya,” sambungnya.
Aktivitas tongkang itu tidak sesuai dengan peruntukannya. Dan itu jelas melanggar UU. Dalam UU itu dijelaskan, dimana tongkang harus parkir, dimana dilakukan docking dan lain sebagainya. “Jangan seenak hati melakukan itu, karena kita diikat oleh aturan,” paparnya.
Selain itu, Rajab Jinik menjelaskan bahwa dirinya telah melakukan konfirmasi kepada Lurah dan Camat setempat dan mereka (Lurah dan Camat, red) tidak mengetahui. “Berarti itu ilegal,” ujarnya.
Aktivitas yang terjadi di tongkang tersebut bisa membunuh beberapa mangrove yang ada di situ. “Tongkang itu tidak boleh parkir di situ, tongkang harus parkir di tempatnya yang telah disiapkan perusahaannya dan sesuai peruntukannya,” paparnya.
Aktivitasnya masih kata Rajab Jinik dipastikan mencemari laut dan membunuh biota yang ada di laut. Ini dampak lingkungannya sangat luar biasa. “Sehingga siapapun mereka saya bakal melakukan pemanggilan untuk mengetahui pemilik tongkang ilegal itu,” tegasnya.
Sementara itu Lurah Wundumbantu, La Ode Ashar mengatakan, tidak mengetahui dengan keberadaan kapal tongkang yang ada di wilayahnya. “Tidak ada surat penyampaian,” ucapnya singkat. (P2/c/hen)