Terdakwa Korupsi Sapi Fiktif Kembalikan Uang ke Kejari Muna

RAHA, WAJAHSULTRA.COM — Salah seorang tardakwa tindak pidana korupsi pengadaan sapi fiktif di Muna, dokter hewan Elwun Harila yang juga  Kepala Bidang  Pembibitan dan Produksi Ternak Dinas Peternakan Muna, mengembalikan uang kerugian negara sebesar  Rp203,5 Juta. Pengembalian tersebut dilakukan bertahap yakni, tahap awal pada 2020 silam, terdakwa mengembalikan sebesar Rp53 Juta dan pada Senin 24 Mei 2021 sebesar Rp150,5 Juta. Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Agustinus Ba’ka Tangdililing dalam konferensi pers di kantornya, Senin (24/5).

Katanya saat ini terdakwa tersebut tengah menunggu sidang penuntutan di Pengadilan Tipikor Kendari. “Jadi semuanya ini, dengan kesadarannya bahwa semua kewajibannya telah di penuhi sehingga didalam proses penuntutan nanti tentu akan ada pertimbangan-pertimbangan baik dari penuntutan maupun persidangan,” ujar Agustinus.

Meskipun terdakwa telah mengembalikan seluruh kerugian negara, namun Agustinus menegaskan tidak serta merta menghapus tindak pidana. ” Tetapi di dalam persidangan nanti, menjadi pertimbangan-pertimbangan JPU dalam melakukan penuntutan,” ucapnya.

Agustinus menilai, langkah  terdakwa melakukan pengembalian kerugian negara harus menjadi contoh bagi seluruh pelaku korupsi diranah air. “Ini patut di contoh, bukan hanya di Kejari Muna tetapi terhadap para pihak yang tersangkut perkara korupsi supaya mengembalikan kerugian negara. Karena negara kita ini sangat membutuhkan sekali untuk pemulihan ekonomi nasional. Jadi kita harus apresiasi,” katanya.

Soal berapa tahun tuntutan yang akan di berikan terhadap terdakwa tersebut, Agustinus belum ingin membeberkan ke  publik. “Dalam hal itu kita belum bisa sampaikan berapa, karena kita akan lihat di persidangan. Bagaimana jalannya persidangan itu? Nah itulah hal-hal yang dinilai saat persidangan. Apakah persidangannya mudah, yang bersangkutan merasa menyesal, mengakui kesalahannya, mengakui perbuatannya. Itu semua akan menjadi pertimbangan,” cetusnya.

Apakah nantinya terdakwa akan dituntut bebas oleh JPU karena sudah mengembalikan seluruh kerugian negara? Agustinus tidak mau memastikan hal tersebut. “Jaksa akan membuktikan semua perkara yang ada dalam persidangan. Jelas dalam persidangan kita akan membuktikan bahwa apa yang dilakukan itu tidak sesuai dengan kewajibannya. Jadi kita akan membuktikan. Saya rasa Jaksa melimpahkan perkara ke persidangan sudah yakin bahwa perkara tersebut sudah bisa diputuskan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dugaan korupsi pengadaan sapi fiktif di desa Baluara Kecamatan Batukara menggunakan anggaran dana desa (DD) tahun 2018 ada dua orang tersangka, yakni Plt Kades Baluara, Laode Abdul Rahman dan Kepala Bidang Pembibitan dan Produksi Ternak Dinas Peternakan Muna, dokter hewan Elwun Harila. (m1/c/hen)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img