KENDARI,WAJAHSULTRA.COM—
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) WIlayah IX Sultan Batara, mengakui telah terjadi perubahan revisi statuta perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Indonesia.
Sala satunya adalah ketentuan yang diubah yakni Pemilihan Rektor (Pilrek) tergantung pada aturan statuta PTS apakah mau 2 periode atau 3 periode dan 5 periode kalau diatur didalamnya tidak ada masalah.
Hal ini disampaikan Sekretaris LLDIKTI Wilayah IX Sulawesi, Andi Lukman, saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya, Senin, 27 Desember 2021 malam, dalam menyingkapi persoalan oleh pihak lain terkait masa jabatan rektor Universitas Sulawesi Tenggata (Unsultra) lebih dua periode untuk mencalonkan diri periode ketiga.
Dalam Statuta perguruan tinggi Unsultra 2019 pasal 21 ayat 2 dimana dijelaskan masa jabatan rektor sebagaimana dimaksud pada pasal 21 ayat 1 selama 4 tahun dan dapat diangkat kembali. Artinya Yayasan telah melakukan seleksi dan penetapan Rektor sudah sesuai dengan Statuta.
Bahkan ia menyebut Statuta universitas Sulawesi Tenggara yang telah ditetapkan oleh badan penyelenggaran pendidikan tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 012/YPT-ST/IV 2019 pada tanggal 28 Oktober 2019 telah melalui proses penyusunan STATUTA sesuai Permenristekdikti nomor 16 tahun 2018.
Pengesahan Statuta Unsultra ditanda tangani Ketua Yayasan Unsultra Muhammad Yusuf dan Ketua Senat dan Rektor Unsultra, Prof Dr Ir. H Andi Bahrun, M.Sc, Agric serta Kepala LLDIKTI IX Sultan Batara Prof. Dr. Ir. Jasrudin, M.Si.
Lebih lanjut Andi Lukman menjelaskan bahwa sekarang Perguruan Tinggi Swasta hanya menjadikan aturan dari pemerintah sebagai pedoman. Artinya dari peraturan pemerintah yang ada selanjutnya diserahkan kepada PTS untuk menetapkan Statuta yang berlaku pada PTS masing-masing. Penyusunan statuta yang menjadi pedoman mulai dari pemilihan rektor, senat dan pimpinan lainnya semua diatur didalamnya,” terangnya.
Lalu ada pihak mempersoalkan pemberlakukan Statuta yang lama telah diubah, alasannya adalah karena dalam statuta lama tersebut, belum terlalu detail menjelaskan tugas dan wewenang baik rektor, senat, ketua yayasan dan pimpinan sehingga LLDIKTI menyampaikan kepada PTS agar menyempurnakan Statutanya masing-masing.
Unsultra salah satu PTS yang sejak tahun 2019 sudah melakukannya.Lebih detail menjelaskan, Statuta itu adalah aturan main perguruan tinggi, dan perlu diketahui bahwa kewenangan tertinggi ada pada Ketua Yayasan.
Kampus kan sekarang sudah otonom apalagi dengan adanya penerapan kampus merdeka merdeka belajar untuk itu diserahkan perguruan tinggi untuk mengatur dirinya sendiri.
Salah contoh perguruan yang kepemimpinan selama 35 tahun Universitas Gunadarma belum perna diganti rektornya hingga sekarang. Selain itu di perguruan tinggi di makassar rektornya sampai empat periode.
Terpenting masih dilihat pimpinannya lebih bagus dan berkinerja baik dalam membangun kampus tidak ada masalah untuk melanjutkan kepemimpinan sepanjang yayasan melihat pimpinan masih layak untuk mengembangkan kampus lebih baik.
Informasi dari Ketua Yayasan Dikti Sultra bahwa Prof. Dr.Ir. H Andi Bahrun, M.Sc, Agric. sudah ditetapkan menjadi Rektor periode 2021 -2025 dan Pelantikan sudah diagendakan. Pelantikan Rektor Unsultra rencana akan dihadiri oleh Kepala LLDIKTI IX Sultan Batara Prof.Dr.Ir. Jasrudin, M.Si. Proses seleksi Rektor dilaksanakan sesuai dengan Statuta Unsultra. (p2/c/hen)