Tanggapan Pemprov Sultra Soal Pernyataan D’Cool Management

KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–Pernyataan Direktur Utama D’Cool Management M Polya Djamal terkait sisa pembayaran biaya penyelenggaraan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-58 Sultra yang digelar di Kota Baubau, beberapa waktu lalu, ditanggapi  Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Menurut Andi Syahrir, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Dinas Kominfo Sultra, ada beberapa poin yang telah dirampungkan terkait masalah tersebut.

Pertama, Pemprov Sultra berkomitmen penuh untuk menuntaskan segala tanggungjawab keuangan maupun administratif yang merupakan konsekuensi logis dari setiap kegiatan pemerintahan. Termasuk penyelenggaraan perayaan HUT ke-58 Sultra beserta seluruh rangkaian kegiatan yang menyertainya.

“Kedua, dalam hal penyelenggaraan perayaan HUT ke-58 Sultra yang dirangkaikan dengan kegiatan Napak Tilas Oputa Yi Koo, dalam pelaksanaannya di lapangan, muncul pembiayaan yang tidak terduga dan tidak  teralokasi dalam perencanaan anggaran,” ungkap Andi Syahrir.

Lebih jauh Andi Syahrir menjelaskan, oleh karena itu atas  pembayaran biaya-biaya tidak terduga tersebut, maka akan dianggarkan lagi pada APBD-Perubahan Tahun 2022. Saat ini, APBD-Perubahan masih dalam tahap pembahasan bersama dengan DPRD.

“Sedangkan  untuk pembayaran atas segala biaya yang memang telah tertuang dalam perencanaan anggaran, telah dituntaskan seluruhnya oleh pemprov,” jelas Syahrir.

Persoalan ini, lanjut Syahrir,  sesungguhnya sudah dikomunikasikan Pemprov Sultra bersama dengan pihak Kiramedia, selaku Event Organizer (EO), yang menjadi mitra pemprov dalam menyelenggarakan acara ini. Secara prinsipil, pihak Kiramedia dapat menerima hal tersebut.

Selanjutnya, untuk poin ketiga, Pemprov Sultra dapat memahami kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh pihak Kiramedia maupun vendor-vendor yang bekerjasama dengannya, atas terlambatnya proses pembayaran ini.

Namun, Pemprov Sultra mengharapkan semua pihak dapat memahami bahwa proses penganggaran di lembaga pemerintahan memiliki mekanisme tersendiri yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.   (*)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img