Tak Miliki IPPKH, PT SPM Diduga Lakukan Penambangan di Kawasan Hutan Lindung

KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Aktifitas PT Selebes Pasific Mineral (SPM) yang beroperasi di Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga tak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), namun melakukan penambangan di dalam kawasan hutan lindung.

Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Kehutanan Sultra, Sahib membenarkan jika perusahaan yang beroperasi di bidang pertambangan itu tidak memiliki IPPKH. “Dalam waktu dekat ini kami akan mengeceknya,” ucapnya saat ditemui di kantornya. Kamis, (17/12).

Terkait dugaan menambang di dalam kawasan hutan lindung tambahnya, pihaknya juga akan melakukan pengecekan lokasi dalam rangka memastikan kebenarannya. “Jika terbukti menambang di dalam kawasan bisa saja dipidanakan,” tegasnya.

“Nanti teman-teman kepolisian yang menindaklanjuti pelanggaran perusahaan tambang tersebut dalam hal menambang di dalam kawasan hutan, karena jelas jelas melanggar hukum yang ada,” sambungnya.

Selain itu, dirinya juga mengaku tidak memiliki data terkait tambang Selebes Pasific Mineral yang beroperasi di Kecamatan Lasolo Kepulauan itu, karena pihaknya belum pernah mengurus hal itu.

Sebelumnya Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Dinas Kehutanan Sultra, Beni Raharjo mengaku tak pernah mendengar nama PT Selebes Pasifik Mineral ada dalam izin IPPKH. Jika benar memiliki IPPKH pastinya dinas Kehutanan memiliki datanya . “Tak ada IPPKH, kalau dilihat dari kordinatnya masuk dalam kawasan hutan,” tutupnya. (P2/c/hen)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img