Tak Ditahan, Terdakwa Korupsi Pajak Reklame di Pemkot Kendari

KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Kasus korupsi pajak reklame tahun 2018 sampai 2019 di Pemerintahan Kota (Pemkot) Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota.

Diketahui, PN Kendari tak melakukan penahanan terhadap terdakwa penggelapan pajak reklame itu.

Saat dikonfirmasi Humas PN Kendari, Kelik Trimargo membenarkan bahwa terdakwa penyalahgunaan pajak itu tak ditahan. “Sebelumnya tahanan Kota namun sekarang sudah tahanan rumah,” ucapnya melalui pesan WhatsAppnya. Rabu, (20/01).

Ia menguraikan, saat ini PN Kendari telah melaksanakan sidang empat kali dan telah menghadirkan saksi 11 orang. Diantaranya, 6 orang dari pengguna jasa reklame dan lima orang lainnya dari Pemkot Kendari. “Yang dari Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) yakni Sri Yusnita, Riswanto Hamba, Edi Suwardin, Alias dan Laode Abdul Kadir Jaelani,” jelasnya.

Namun tambahnya, besok (Hari ini, red) PN Kembali melakukan sidang dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya. “Ndak bisa kita mau bilang ada tersangka lain, tergantung jaksa untuk pengembangan penyidikan untuk tersangka atau terdakwa lain,” bebernya.

Untuk diketahui, terdakwa kasus korupsi pajak reklame merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Kendari. (P2/c/hen)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img