KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM UHO) Universitas Haluoleo La Aba mengatakan, pada prinsipnya kegiatan studi manajemen rekayasa lalu lintas di kawasan perkotaan Kabupaten Wakatobi sudah selesai pada 2018 lalu. “ Pada prinsipnya sudah selesai kegiatan studi manajemen rekayasa lalulintas di kawasan perkotaan Wakatobi,” jelas La Aba.
Meski demikian, tiba- tiba La Aba juga cukup kaget mendengar ada laporan dari masyarakat di Kejaksaan Tinggi Sultra yang menyatakan semua pihak-pihak terkait dengan studi manajemen rekayasa lalulintas itu dipanggil. “Sebenarnya kalau kita sudah ada di sini sebagai instansi pelaksana kegiatan swakelola itu sudah selesai, karena laporan ada dan kegiatan ada. Tapi setelan ditelusuri di Kejaksaan ada masalah internal di dalamnya mungkin tidak dikasih honornya,” katanya saat ditemui di ruangannya. Senin, (16/11).
Menyinggung siapa-siapa yang dipanggil dan apa yang dipermasalahkan pihak Kejaksaan Tinggi Sultra, La Aba mengatakan, beberapa dosen yang ikut dalam pekerjaan proyek itu dipanggil dan beberapa diantara dosen lainnya sudah menjalani pemeriksaan termasuk ia sendiri sudah dipanggil dan diperiksa. “ Saya sendiri sudah diperiksa kejaksaan,” katanya sedikit pelan.
Menurut dia dalam pemeriksaan tersebut solusinya hanya satu yakni diharap adanya pengembalian kerugian negara. “Sekarang ini kita sepakat dalam tahap pengembalian dana aktivitas daerah dan Minggu lalu sudah disampaikan kepada mereka untuk mengembalikan. Saya tidak tahu persisi berapa kerugian negara yang akan dikembalikan, karena itu permintaan dari kejaksaan tinggi,” jelasnya.
La Aba mengatakan, dalam proyek tersebut LPPM menugaskan tim sebanyak 4 sampai 5 dosen sebagai tenaga ahli yang bekerja melaksanakan kegiatan tersebut. “Ada beberapa oknum dosen dalam LHP, tapi kita tidak tahu siapa yang akan mengembalikan kerugian negara dalam proyek tersebut,” urainya. (P2/hen)