KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Kasus tersangka pemalsuan dan penggelapan pajak mobil yang melibatkan tiga oknum kepolisian masih misteri. Pasalnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra mengembalikan berkas perkara ke Polda Sultra.
Pengembalian berkas tersangka tersebut diketahui karena dianggap tak memenuhi unsur.
Adapun nama-nama tersangka pemalsuan dan penggelapan pajak mobil Jumarding adalah Samsat Kolaka Kompol Muhajir, beserta anggotanya AKP Samsul Bahri, dan Brigadir Jamal.
Saat dikonfirmasi, Aspidum melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody membenarkan bahwa berkas perkara sudah dikembalikan di penyidik Polda Sultra.
Ia menguraikan sebelum mengembalikan berkas itu, pihaknya terlebih dulu mengeluarkan surat pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P19). Namun penyidik Polda Sultra tidak menanggapi. “Kita berikan petunjuk dengan batas waktu yang ditentukan, tetapi sampai lewat batas waktu itu penyidik tidak memberikan tanggapan,” jelasnya, Senin (25/10).
Kemudian, pihaknya mengeluarkan surat pengembangan hasil penyidikan tambahan (P20), akan tetapi Polda Sultra tidak melengkapinya. Dengan demikian sesuai dengan Standar Operasional Standar (SOP), Kejaksaan mengembalikan berkas perkara. “Kita tidak memutus, namun kami kembalikan berkas perkaranya di Polda Sultra,” tutupnya. (p2/c/hen)