SK Guru Tetap bukan PNS Sudah Lama Ditunggu- tunggu Guru, Kasek dan KCD. Asrun Serahkan SK Guru Tetap Non PNS 17 Kabupaten/Kota

KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara Asrun Lio mengatakan SK guru tetap bukan PNS sudah lama ditunggu tunggu oleh para guru, Kasek dan KCD. Sehingga, penyerahan SK harus cepat dilakukan agar ada saling kontrol di lapangan antar kepsek dan kantor cabang dinas di daerah masing masing dan menghindari fitnah

Asrun Lio mengatakan itu setelah menyerahkan surat keputusan (SK) Guru Tetap Non Pegawai Negeri Sipil (GTN-PNS) kepada para Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMA) dan para Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) se-Sultra.

Penyerahan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Sultra nomor 137 tahun 2021 tentang pengangkatan guru tetap bukan PNS ini diserahkan langsung oleh Kepala Dikbud Sultra kepada perwakilan KCD, di ruang rapat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra, Senin, 21/06/2021.

SK tersebut ditujukan pada 3750 GTN-PNS di Sultra dan didalamnya sudah terlampir pemberian insentif bagi mereka.

“3750 orang diberi stimulus dan insentif ukuran gaji pesangon dibawah UMR. Olehnya itu tidak ada lagi penyerahan SK disertai gerakan tambahan seperti dilakukan pembayaran dalm penerimaan SK dan sebagainya. Nanti dibagikan dan diberikan tanpa dipungut biaya karena kita harus bantu mereka,” katanya. Kata dia, bagi mereka yang memiliki SK tersebut, sudah memiliki legal standing dalam upaya mengikuti seleksi PPPK ke depan.

“Akhir Juli mereka bisa mendaftar di PPPK dan diprioritaskan guru yang ada dalam SK Gubernur Sultra ini,” terang Asrun.

“Untuk penerimaan PPPK kedepan Dikbud Sultra punya alokasi dan platform sebanyak 1033 orang yang bakal diangkat, ” sambung Ketua IKA Alumni Unhas Sultra ini.

Akademisi asal Moronene Bombana menyebutkan kekurangan guru sesuai yang ada di SK gubernur yakni 3.750 dan tambahan 300 guru yang di SKkan Kepsek itu sendiri. Kata dia masih banyak kekurangan guru. Belum nanti tahun tahun depan ada yang pensiun, sehingga bakal bertambah lagi kekurangan itu,

Ia menambahkan, untuk pendistribusian guru menggunakan by sistem sehingga tidak ada lagi guru yang bisa pindah karena keinginan sendiri, tetapi pindah berdasarkan kebutuhan sekolah akan guru itu.

“Kita punya sistem yang baik untuk pemetaan dan pendistribusian guru, jadi tidak ada pindah pindah dengan semaunya sendiri,” ucapnya.

Dia menambahkan semua yang di SK telah melewati hasil verifikasi kepala Sekolah dan Semua usulan Kasek dianggap guru yang dibutuhkan karenanya relevansi bidang studinya harus relevan.

“Bila mereka mengajar mata pelajaran lain diluar SK tidak apa apa. Tapi spesifikasi nya harus sesuai dengan ijazahnya, karena yang diangkat sesuai dengan yang ada di SK. Usulanya awal tahun, bila ada yang keluar atau tidak mengajar lagi, nama nama itu tidak boleh diganti tetapi tidak dibayarkan honornya. Anggaran ada kenaikan dari 400 menjadi 500 perbulan. Dan ingat setiap tiga bulan para guru akan di evaluasi, ” tukasnya. (hen)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img