Siswi SMP Dicabuli Ayah Tiri Hingga Hamil 7 Bulan * DP3A Kendari Dampingi Korban

KENDARI,WAJAHSULTRA.COM –Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kendari Sultra langsung bertindak cepat memberikan pembinaan dan pendampingan terhadap korban pelecehan seksual siswi SMP di Kecamatan Abeli.

Pelaku pencabulan tersebut tak lain adalah ayah tiri korban. Kelakuan bejat S 40 tahun yang tak lain adalah ayah tiri korban tersebut sudah berlangsung lama, sejak korban masih duduk di bangku kelas V Sekolah Dasar.
Pelaku sempat menjadi buronan polisi setelah mencabuli anak tirinya itu hingga hamil tujuh bulan.

Setelah kasus tersebut dilaporkan di Polres Kendari, pelaku langsung melarikan diri. Selanjutnya Buser 77 Polres Kendari bekerja sama dengan pihak Polres Luwu Utara di Kota Malili, Kabupaten Luwuk Utara, Sulawesi Selatan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Alhasil pelaku berhasil ditangkap pada Selasa, 13 April 2021.

Plt. Kepala DP3A Kota Kendari, Hj. Andi Dadjeng mengaku kasus pencabulan terhadap siswi SMP diketahui dari laporan Jaringan Perempuan Pesisir Sulawesi Tenggara (JPPST) yang didampingi satuan tugas (Satgas) kecamatan.

Mendapat informasih tersebut, pihaknya langsung melakukan penjangkauan terhadap korban. “Setelah laporan masuk, Tim dari UPTD Pemberdaayn Perempuan dan Perlindungan Anak Kendari langsung melakukan penjangkauan di lokasi dimana anak tersebut dititip,” ungkapnya pada akhir pekan ini.

Pihaknya kata Andi Dadjeng, sudah bertemu dengan korban dan melakukan asesmen, Termasuk menawarkan bantuan hukum kepada korban. Namun JPPST yang mendampingi korban dari awal sudah memiliki Lembaga Bantuan Hukum.

UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kendari kemudian mendata apa kebutuhan utama yang harus dilakukan. Seperti kebutuhan kesehatan, maka akan didampingi ketika ke rumah sakit. Begitu juga dengan kebutuhan penanganan psikologis korban, maka pihaknya yang mendatangkan psikolog. “Kami sudah ketemu korban, kami asesmen apa kebutuhannya untuk proses pendampingan, Apalagi, korban hamil, sehingga penanganan kondisi kejiwaan dan kesehatan harus menjadi perhatian utama,” ucap Andi Dadjeng.

Tak sampai disitu, UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kendari sudah menawarkan tempat tinggal sementara terhadap korban yaitu Rumah Aman yang berada di Jalan Syech Yusuf. “UPTD sudah menawarkan tempat untuk korban agar tinggal di Rumah Aman. Tetapi korban masih merasa nyaman karena sudah tinggal bersama omnya,” tuturnya.

Dikatakan, kondisi kesehatan korban saat ini sudah mulai membaik. Korban juga sudah tinggal bersama keluarganya. “Walaupun sudah hamil tujuh bulan tapi korban dalam kondisi baik,” tutup Andi Dadjeng. (p2/c/hen)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img