KENDARI,WAJAHSULTRA.COM— Ditresnarkoba Polda Sultra Menangkap seorang Bandar Sabu-sabu bernama Fahrul Manan (42) di Jalan Bete-bete, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada Hari Sabtu, (5/3),
Dan selanjutnya pada Hari Minggu (6/3), dilakukan pengembangan dan pengeledahan di sebuah rumah kosong di BTN Griya Sinaji Blok A3 No.4 di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, tim menemukan Narkotika Jenis Sabu-sabu sebanyak 43 sachet seberat 1,110 kilogram
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sultra, Senin (7/3).
“Untuk penangkapan Narkotika yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sultra pada hari Sabtu, 5 Maret 2022 mengamankan seorang tersangka bernama Fahrul Manan atas peredaran Narkotika Jenis Sabu-sabu,”ungkapnya.
Lanjutnya, dari tanggal 5 Maret 2022, setelah ditangkap tersangka, dan tim melakukan pengembangan pada tanggal 6 Maret 2022, di BTN Griya Sinaji Blok A 3 Nomor 4, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
“Dan ditemukan Narkotika jenis Sabu-sabu kurang lebih ada 43 Sachet plastik bening berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1,110 Kg,”tandasnya.
Sementara itu, Dir Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman menambahkan bahwa penangkapan terhadap tersangka, berkat kerjasama kami dengan masyarakat yang memberikan informasi tentang peredaran jaringan pelaku Narkotika ini, kami bisa mengungkap untuk yang kesekian kalinya.
“Kemarin, kami sudah mengungkap dengan barang bukti seberat 1,110 kg, penangkapan tersangka dan barang bukti ini menyelamatkan generasi muda kita dari bahaya narkotika,”ucapnya.
Sambungnya, Ini juga berkat kegigihan dan kerja keras dari anggota kami, karena tindak pidana narkotika ini, karena kalau kami bermalas-malasan dan tidak semangat, tentunya kasus ini tidak akan terungkap.
“Alhamdulillah, kami sebagai aparat penegak hukum, masih semangat, masih eksis untuk memberantas peredaran Narkoba di Sultra ini,”jelasnya.
Lanjut, jadi tersangka adalah jaringan dari luar Sultra dan lintas Provinsi, dan tersangka mendapatkan barang haram ini dengan sistem tempel via komunikasi, dan penerima dan yang mengirimi tidak saling kenal sama sekali, sudah ada kepercayaan, tinggal mengambil ditempat, dan hasil penjualannya akan dikembalikan dengan sistem transfer kepada yang mengirimkan barang ini.
“Adapun barang bukti ini, ditemukan di sebuah rumah kosong yang disewa oleh tersangka untuk menyembunyikan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu ini, dan Narkotika Jenis Sabu-sabu ini dia edarkan di Kota Kendari dan sekitarnya,”bebernya.
Lebih lanjut Eka menjelaskan bahwa kalau kita melihat dari barang bukti yang ada pada tersangka ini, dan barang bukti lainnya seperti ada alat timbang, kemudian plastik-plastik ini, terus ada koper, alat press, ini sudah merupakan profesional dalam penjualan narkotika ini.
“Tersangka ini sudah siap dengan segala sesuatunya, sudah profesional, yang bersangkutan sudah masuk kategori pengendali, sudah ahlinya mereka ini, mungkin baru sekali tertangkap,”pungkasnya.
Untuk diketahui, tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancamannya minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 Tahun Penjara.(IMR/hen)