Sayangkan Sikap Kubu Moeldoko, DPD Demokrat Sultra Sampaikan Surat Perlindungan Hukum

  • Bagikan
Ratusan Kader Partai Demokrat Sultra saat mendatangi PTUN Kendari. Foto Andri

KENDARI,WAJAHSULTRA,COM–Ratusan Kader Partai Demokrat Sulawesi Tenggara (Sultra) datangi kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari dalam rangka menyampaikan surat perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) RI di Jakarta.

Kedatangan para Kader tersebut dipimpin langsung Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sultra, Muh. Endang, Sekretaris DPD PD Budhi Prasodjo. Turut hadir Jumarding Wakil Ketua DPRD Provinsi Sultra dan Anggota Fraksi DPRD Sultra lainnya.

Muh. Endang menyampaikan kedatangannya bersama ratusan kader tersebut ke PTUN menyampaikan surat perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung RI di Jakarta dari ancaman perampokkan Kongres Luar Biasa (KLB) Moeldoko.

Mantan Wakil Ketua DPRD Sultra itu menjelaskan, pada tanggal 3 Maret 2023 kubu KLB Moeldoko kembali mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) melalui PTUN Jakarta. Isi PK tersebut adalah permintaan kepada MA RI untuk membatalkan keputusan Menkumham RI tentang penetapan hasil kongres Jakarta yang menetapkan dan mengakui kepengurusan AHY.

Alasan pengajuan peninjauan kembali ini oleh kubu Moeldoko karena mereka mendapatkan empat novum atau bukti baru sehingga mereka beranggapan keputusan Menkumham harus dibatalkan dan harusnya kepengurusan hasil KLBĀ  Moeldoko yang disahkan.

Atas hal itu Endang membantah karena apa yang disampaikan kubu Moeldoko itu kebohongan belaka dan hanya berdasarkan berita dan klipping koran saja. Ia menduga langkah tersebut dilakukan motif dan tujuannya hanya untuk menghalangi kemenangan demokrat dan pencapresan Anies.

Ia menyayangkan langkah kubu Moeldoko yang tidak ksatria dan mendirikan partai sendiri saja. Sikap Presiden Jokowi yang terkesan membiarkan langkah dan sepak terjang Moledoko juga disayangkan. “Pembiaran oleh Presiden Jokowi tersebut membuat kesan seolah-olah langkah Moeldoko direstui Presiden Jokowi,” tegas Endang, Senin, (3/4).

Di PTUN Kendari Kader Partai Demokrat Sultra menyerahkan surat yang ditujukan kepada Ketua MA melalui PTSP PTUN Kota Kendari. Surat tersebut akan diteruskan kepada Ketua MA melalui PTUN Kendari. “Kami berharap agar surat perlindungan hukum tersebut segera diterima oleh PTUN Jakarta,” tandas Endang. (Andri/hen)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *