PT Kurnia Langgar MoU, DPRD Tunggu Keputusan Pemkot Kendari

KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pelanggaran yang dilakukan oleh PT Kurnia, Selasa 6 Oktober 2020.

Ketua Komisi II DPRD, Andi Sulolipu menegaskan, PT Kurnia dalam hal ini pengelola pasar basah Mandonga melanggar MoU yang telah disepakati bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari. “Parkiran itu seharusnya dikelola Pemkot Kendari, namun faktanya pengelola pasar yang kelola,” jelasnya.

Tak hanya itu, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan, pengelola pasar tidak memperhatikan keluhan para pedagang, seperti kebersihan drainase dan lain sebagainya. “Parahnya mereka ini (Pengelola Pasar, red) meminta retribusi kebersihan,” tegasnya.

Kemudian, keluhan para pedagang ini masih kata Andi Sulolipu sudah berlangsung lama dan sampai saat ini belum direalisasikan oleh pengelola pasar. “Para pedagang hanya diberikan angin surga, tapi kenyataannya tidak ada,” paparnya.

Untuk itu, ia meminta kepada Pemkot Kendari agar mengevaluasi kembali MoU yang telah disepakati dengan PT Kurnia. “Kami tunggu hasil kajian dari Pemkot Kendari, apakah dilanjutkan kerjasama dengan PT Kurnia atau diberhentikan,” urainya.

Apapun keputusan Pemkot yang dinahkodai, Sulkarnain itu, maka itulah keputusan DPRD Kota. “Kami berikan waktu selama satu minggu kepada Pemkot untuk mengkaji kembali poin-poin kesepakatannya dengan PT Kurnia,” bebernya.

Ditempat yang sama, Wakil Ketua Komisi II mengatakan, Pemkot Kendari harus sigap dalam menyikapi keluhan para pedagang pasar basah Mandonga dan pelanggaran yang dilakukan PT Kurnia. “Sudah banyak pelanggaran yang dilakukan oleh PT Kurnia, sehingga Pemkot harus tegas terhadap kesepakatan yang mereka keluarkan bersama,” urainya.

Sebenarnya pihaknya, sudah merekomendasikan Pemkot untuk menghentikan kerjasama dengan pengelola pasar tersebut, namun dirinya masih menunggu keputusan Pemkot. “Kan sudah diberikan waktu selama satu minggu, jadi kita tunggu saja dulu hasilnya,” tutupnya. (P2/hen)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img