KENDARI, WAJAH SULTRA, COM–Pj. Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto menegaskan bahwa kegiatan musrenbang ini merupakan fondasi penting guna tercapainya keadilan sosial sesuai amanat konstitusi dengan agenda penyusunan yaitu RKPD 2025 dan RPJPD 2025-2045.
Hal ini sejalan dengan visi misi NKRI yang bertujuan terpenuhinya 5 (lima) hak konstitusional rakyat guna tercapainya keadialan sosial yakni: 1. Sandang, Pangan dan Papan, 2. Pendidikan dan Kebudayaan, 3. Pekerjaan, Kesehatan dan Jaminan Sosial, 4. Kehidupan Sosial, Perlindungan Hukum dan HAM, dan 5. Terpenuhinya hak rakyat atas infrastruktur dan lingkungan hidup yang baik.
Hal ini ditegaskan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Komjen Pol. (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H, saat membuka secara resmi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) mengusung tema ‘penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Prov. Sultra Tahun 2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Prov.Sultra Tahun 2025-2045’ di Hotel Sahid Azizah Syahriah Kota Kendari, (Kamis, 18 April 2023).
Musrenbang tersebut dihadiri Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Deputi Bidang Kemaritiman dan SDM Kemen PPN/Bappenas, Guru Besar UNSRI. Selain itu juga hadir Perwakilan DPRD Sultra dan DPRD Kab/Kota, Forkopimda Tk. I Prov. Sultra, Sekda Sultra, Para Bupati/Walikota se-Sultra, Danlanal Kendari, Kakanwil Kemenkumham HAM Sultra, Kakanwil DJPB, Kakanwil BKKBN, Ka. BNN, Ka. BPKP, Basarnas, Ka. OJK, Ka. Bulog, Ombudsman, Perwakilan Bank Indonesia, Rektor Unsultra, Para Kepala OPD Lingkup. Pemprov. Sultra Kepala Bappeda Kab/Kota se-Sultra dan Pejabat terkait lainnya.
Dikatakan, adapun dasar hukum penyelenggaraan merujuk pada beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku; yaitu Undang-Undang No. 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan secara teknis merujuk kepada Permendagri nomor 86 tahun 2017 yang mengatur tentang penyusunan dan evaluasi dokumen perencanaan pembangunan daerah serta peraturan-peraturan yang relevan.
Menyinggung tujuan penyelenggaraan Musrenbang dikatakan, Tujuan dari penyelenggaraan Musrenbang adalah untuk memperoleh masukan saran terhadap permasalahan maupun strategis pembangunan Sulawesi Tenggara dalam rangka penyempurnaan rancangan RKPD tahun 2025 dan rancangan RPJPD tahun 2025-2045. Selain itu, penyelarasan pembangunan nasional dan daerah untuk tahun 2025 yang menjadi bagian dari upaya untuk mewujudkan Pembangunan Daerah yang lebih maju dan sejahtera.
Sebelumnya, diawali dengan penyelenggaraan Musrenbang pada tingkat kabupaten/kota melalui penyelenggaraan musrenbang desa kelurahan dan kecamatan yang dilaksanakan pada bulan Januari hingga Februari 2024 yang lalu, kemudian ditingkat Kabupaten Kota pada bulan Maret hingga awal April 2024 yang lalu.
Penyelenggaraan Musrenbang Provinsi Sulawesi Tenggara yaitu penyusunan RKPD tahun 2025 yang telah diawali dengan rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Rencana Pembangunan Daerah tingkat Provinsi yang telah dilaksanakan pada tanggal 16 hingga 17 April kemarin dan hasil Rakor Musrenbang tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam proses penyusunan RKPD Prov. Sultra tahun 2025.
Ada 3 (tiga) strategis pada Musrembang kali ini, yaitu: Perlunya perencanaan dan strategi taktis serta keberanian eksekusi dengan lompatan target dan Stabilitas bangsa harus terjaga dengan baik dan peningkatan kualitas SDM serta Perlunya Pembangunan yang keberlanjutan dan kesinambungan dengan Transformasi Sosial, Transformasi Ekonomi dan Transformasi Tata Kelola. Serta ada merujuk pada landasan transformasi yaitu; Supremasi Hukum, Stabilitas dan kepemimpinan Indonesia dan Ketahanan sosial budaya dan ekologi.
Pada rangkaian acara Musrembang ini, juga adanya penyerahan piagam penghargaan kepada Perangkat Daerah terbaik dalam pencapaian tahun 2024 yaitu: terbaik ke-1 Dinas PTSP Prov. Sultra, terbaik ke-2 Dinas Lingkungan Hidup Prov. Sultra, terbaik ke-3 RSUD Bahteramas. Kemudian piagam penghargaan untuk konvergensi upaya percepatan penurunan stunting terintegrasi tahun 2023 diberikan kepada peringakat ke-1 dari Pemerintah Kab. Buton, peringkat ke-2 Kab. Kolaka, peringkat ke-3 Kolaka Utara dan terbaik ke-4 Kolaka Timur serta terbaik ke-5 adalah Konawe Utara. (ikp/windaI/**)