Pilkades Muna Dilaksanakan Secara Serentak, Bupati: Jadwalnya Tergantung Panitia

KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) dipastikan diselenggarakan secara serentak tahun 2022.

Hal itu diungkapkan Bupati Muna, Rusman Emba. Dijelaskannya bahwa anggaran Pilkades telah disiapkan, sehingga penyelenggaraannya dipastikan digelar secara serentak. “Kepastian jadwal penyelenggaraannya tergantung panitia. Namun, estimasinya bulan Juli atau Agustus 2022,” jelasnya saat ditemui di kediamannya di Kendari, Rabu, (23/03) malam.

Adapun yang melaksanakan Pilkades sebanyak 124 desa. Dan belum lama ini pihaknya baru saja melaksanakan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang umur calon kepala desa. Memang regulasi awal 60 tahun ke bawah. Sekarang diberikan ruang kepada calon-calon untuk 60 tahun ke atas. “Berdasarkan Perda dimungkinkan 60 tahun ke atas untuk mencalonkan diri,” ungkap bupati dua periode itu.

Selain itu, Rusman Emba mengatakan, sejauh ini belum ada larangan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kesehatan (Nakes) untuk mencalonkan diri. “Memang ketika kita masuk di desa-desa, ada informasi ada ASN yang bakal bertarung dalam Pilkades mendatang,” paparnya.

Pada dasarnya tambahnya, pihaknya memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mencalonkan diri, namun tentu ada pertimbangan-pertimbangan. “Tetapi kita akan melihat aspirasi masyarakat ketika masyarakat menginginkan maka kita berikan ruang yang seluas-luasnya kepada mereka,” urainya.

“Negara ini adalah negara demokrasi, sehingga siapapun yang mau bertarung di Pilkades kita akan berikan ruang,” tutup Rusman Emba. (p2/hen)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img