KENDARI,WAJAHSULTRA.COM— Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional Kota Kendari, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba meningkat dari 1.80 persen pada tahun 2019 menjadi 1.95 persen di tahun 2021.
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menyebut, jumlah kenaikan ini merupakan jumlah dari sebagian kecil pengguna narkoba yang terdeteksi.
Selain itu, Wali Kota Kendari menyayangkan sebagian besar penyalahguna narkoba adalah orang-orang dalam usia produktif.
“Anak-anak muda kita, generasi muda kita, meskipun ada juga yang usianya diatas 60 tahun. Tetapi dominannya itu ada di usia produktif,” kata Wali Kota saat membuka konsolidasi kebijakan Kota Tanggap ancaman narkoba (Kotan) pada lingkungan pendidikan bersama BNN Kota Kendari, Kamis (11/8/2022).
Berdasarkan kewilayahan Pemerintah Kota Kendari bersama BNN telah menetapkan tiga kelurahan sebagai lokus kelurahan bersinar atau bersih narkoba. Tiga kelurahan itu adalah Punggaloba, Bende dan Baruga.
Sesuai dengan Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 132/Tahun 2022 pada tanggal 17 Februari 2022 tentang Pembentukan Kelurahan Bersih dari narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif Lainnya.
“Karena memang di tiga wilayah itu, angka pengungkapan kasusnya cukup tinggi,” ujar orang nomor satu di Kota Kendari itu.
Di forum ini Wali Kota Kendari menegaskan untuk bisa menyatukan pemahaman dan meminta komitmen kepada peserta untuk serius melakukan langkah pencegahan.
Dengan melakukan tes urine tidak hanya kepada OPD namun juga, terhadap tenaga pendidik di Kota Kendari.
“Kalau ada yang dua sampai tiga kali tes urin menghindar. nah, ini menjadi catatan untuk kita. Sama juga di Pemkot tahun depan tes urin minimal tiga kali,” katanya. (*)