KONAWE,WAJAHSULTRA.COM–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe bersama dengan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Konawe menggelar rapat paripurna untuk membahas peraturan daerah (Perda) di ruang sidang DPRD Konawe, Senin 14 Februari 2022.
Rapat paripurna tersebut membahas dua rancangan perda yaitu perda no 4 tahun 2015 terkait pemilihan desa kemudian rancangan perda penyelenggaraan perizinan berbasis resiko.
Dalam pembahasan rancangan tersebut sejumlah fraksi menyetujui pembahasan dengan catatan kepala pemerintahan.
Ketua DPRD Konawe, Ardin mengatakan bahwa pembahasan hari ini ada dua perda yaitu pertama revisi perda no 4 tahun 2015 terkait pemilihan desa dan kedua pembuatan perda baru tentang penyelenggaraan perizinan berbasis resiko.
“Kenapa ada revisi karena ada beberapa pasal dalam perda no 4 tahun 2015 yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” Kata ketua DPRD Konawe.
Lanjut, beberapa pasal yang dimaksud dalam perda no 4 ia mengatakan adalah aturan kriteria calon kepala desa dimana salah satu pasalnya berbunyi buta baca Al-quran.
Waktu penyusunan perda no 4 tahun 2015 pihaknya menilai bahwa mayoritas penduduk Konawe beragama muslim walaupun ada beberapa tempat yang non muslim.
“Karena Konawe mayoritas muslim maka pasti banyak kepala desanya yang islam. Menurut kami kalau dia ingin jadi pemimpin maka wajib hukum dia tahu baca tulis al-quran,” jelasnya.
Namun menurutnya dengan adanya pasal tersebut banyak terjadi masalah salah satu contohnya adalah memalsukan dokumen sertifikat terkait baca tulis Al Quran, serta untuk memberikan keadilan hukum bagi masyarakat Konawe dengan adanya perda tersebut maka kita harus memikirkan aturan yang sama terkait agama lain.
“Karena hal tersebut maka kita hilangkan saja, asal ia punya hak di pilih dan memilih silahkan , ” ujarnya.
Lanjut kata Ardin dengan berkembang Konawe menjadi daerah investasi maka perlu dibuat perda penyelenggaraan perizinan berbasis resiko.”Rapat paripurna ini, akan di lanjutkan besok, ” tutupnya.( HP/c/hen)