KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari membatasi aktivitas jam malam mulai disorot. Pansus DPRD Kota mengusulkan untuk mencabut surat edaran tentang pembatasan aktivitas malam yang diteken Wali Kota Kendari, Sulkarnain. Alasannya, aktivitas para pelaku usaha terganggu.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Gugus Tugas Covid DPRD Kota Kendari, Andi Sulolipu mengatakan, pembatasan aktivitas malam mulai pukul 22.00 sampai 04.00 Wita sangat meresahkan para pelaku usaha di Kota bertaqwa.
Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan pelaku usaha lainnya, sudah beberapa kali menyampaikan keluhannya di DPRD, karena surat edaran itu mereka dirugikan. “Otomatis mereka terganggu, karena pelanggannya pasti berkurang bahkan tidak ada,” jelasnya. Rabu, (23/09).
Atas keluhan tersebut, DPRD Kota menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan pelaku UMKM dan pihak Pemkot Kendari. “Harus kita tindaklanjut semua keluhan mereka, karena mereka merupakan sumber Pendapatan Alsi Daerah (PAD) terbanyak di Kota Kendari,” tegasnya.
Dengan demikian, tambah politisi PDIP Surat edaran itu harus dicabut, agar masyarakat bisa beraktivitas. Yang terpenting mereka tetap memperhatikan protokol kesehatan. “Kami akan rekomendasikan Pemkot untuk mencabut surat edaran tersebut. Insya Allah secepatnya, satu dua hari ini pembatasan jam malam itu dicabut,” urainya.
Salah seorang pelaku usaha, H Anto mengatakan, surat edaran itu harus dicabut, agar dirinya dan pelaku usaha lainnya bisa hidup. “Kami ini ibarat telur, sudah di ujung tanduk. Karena kami sudah tidak ada pelanggan,” ucapnya saat rapat dengar pendapat di DPRD Kota.
Bahkan dirinya mengancam tak akan membayar pajak. Karena sudah tidak ada pemasukan, akibat pembatasan jam malam tersebut. “Intinya kami tidak sepakat dengan surat edaran itu. Dan itu harus segera dicabut, agar kami bisa hidup,” urainya.
Kecuali, Perwali nomor 47 tahun 2020 yang dikeluarkan Pemkot Kendari, pihaknya sangat sepakat. “Iya, untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19, protokol kesehatan harus diperketat,” tutupnya. (P2)