Mulai 07-20 Juli 2021, Kota Kendari Berlakukan PPKM Mikro

  • Bagikan
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara, Ridwan Badallah

KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Kota Kendari bakal memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro yang dimulai  7 Juli 2021. Pemberlakuan PPKM Mikro di Kendari itu dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara, Ridwan Badallah, kemarin.

Menurut Ridwan PPKM Mikro di Kota Kendari akan berlaku efektif saat diterbitkannya Surat Keputusan (SK) dan Surat Edaran (SE) Gubernur Sultra dan SE Walikota Kendari yang merujuk pada aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Lebih jauh Kadis mengatakan, untuk pengawasan dan penegakan penerapan PPKM Mikro di Kota Kendari, Pemprov Sultra dan Pemkot Kendari akan mendirikan 229 pos bersama TNI dan Polri.

“Insya allah, malam ini kita selesaikan SK dan SE Gubernur kemudian ditindaklanjuti dengan SE Wali Kota,” ujar Ridwan dalam konferensi pers virtual, Selasa, (6/7).

Menurut Ridwan, masa berlaku PPKM Mikro ini sampai  tanggal 20 Juli 2021. Sedang untuk aturan PPKM akan diberlakukan tambahan soal sanksi pidana dan denda.

“ Si pelanggar PPKM akan dapat sanksi baik berupa denda dan sanksi pidana berupa hukuman selama enam hari di tahanan,” jelas Ridwan.

Dijelaskan, tentunya pemberian sanksi tersebut untuk memberi efek jera kepada masyarakat.

“Nanti akan dimuat dalam SE Gubernur dan Wali Kota. Ini bukan pidana untuk hukuman berat cuma efek jera,” tegasnya.

Lebih jauh, Ridwan  menjelaskan pemberlakuan PPKM mikro tersebut untuk mengatur jam operasional perkantoran dan pertokoan serta penutupan rumah ibadah. Sektor esensial juga diperkenankan beroperasi dengan ketentuan pukul 17.00 harus sudah tutup. Untuk restoran, hanya diperbolehkan terisi 25 persen dari kapasitas.

“Perkantoran wajib WFH (Work from home) 75 persen WFO (Work form office) 25 persen. Seluruh jenjang pendidikan dilaksanakan secara online. Makan direstoran dibatasi sampai pukul 5 sore sebanyak 25 persen. Berlaku juga untuk mall,” tegasnya.

Sementara itu, untuk proyek konstruksi 100 persen tetap bisa bekerja demi percepatan pembangunan. Hal itu dikarenakan mereka yang bekerja masih dalam lingkup basecamp. Untuk rumah ibadah, seperti masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng akan ditutup. Tempat wisata akan ditutup sementara dan kegiatan seni, seminar dan rapat offline juga ditiadakan. (hen)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *