Menu
Referensi Pembaca Milenial

MPB Indonesia Demo, Desak Kajati Sultra Periksa Direktur PT Rasih Cahaya Bintang Mineral

  • Bagikan
Massa Merah Putih Berkibar (MPB) Indonesia mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi SulawesiTenggara, Senin, 29/4,2024. Mereka demo dan orasi sambil meneriakkan Adanya Dugaan Korupsi PT Rasih Cahaya Bintang di Wiup PT Antam blok Mandiodo.

KENDARI, WAJAH SULTRA, COM–Massa Merah Putih Berkibar (MPB) Indonesia mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi SulawesiTenggara, Senin, 29/4,2024. Mereka demo dan orasi sambil meneriakkan Adanya Dugaan Korupsi PT Rasih Cahaya Bintang di Wiup PT Antam blok Mandiodo. Saat ini terdakwanya telah divonis bersalah oleh Hakim.

Ados, Koordinator aksi dalam orasinya mengatakan perusahaan dimaksud diduga ikut terlibat dalam pusaran Tipikor dengan melakukan pembelian cargo nickel di wiup PT Antam blok mandiodo.
Lebih jauh Ados meneriakkan, berdasarkan hasil pantauan MPB-indonesia, bahwa PT Rasih Cahaya Bintang mineral selama beroperasi sudah mengeluarkan beberapa kapal tongkang yang kami duga cargo yang di angkut berasal dari wilayah izin usaha PT Antam.
Bukan itu saja kata Ados bahwa merah putih Indonesia juga menemukan informasi Direktur PT Rasih Cahaya Bintang mineral pernah dipanggil  Kejari Konawe sebagai perusahan treding yang melakukan pembelian ore di wiup PT Antam .

Olehnya itu, kata Ados, secara kelembagaan Merah Putih Indonesia menyatakan sikap:

1. Meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk memanggiL Direktur PT. Rasih  Cahaya Bintang Mineral sebagai klarifikasiasi atas dugaan kami saat ini.

2. Meminta pihak Kejaksaan Tinggi Sultra untuk memastikan kebenaran informasi atas surat panggilan Kejari Konawe kepada Direktur PT. Rasih Cahaya Bintang Mineral.

3. Meminta Kejaksaan Tinggi agar mendalami kembali terkait keterlibatan perusaan PT. Rasih Cahaya Bintang Mineral terkait pusaran kasus Antam TBK blok Mandiodo.

4. Meminta pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Tidak Tebang pilih dalam proses penegakan Hukum dan menuntaskan secara keseluruhan terhadap perusahaan yang terlibat dalam pusaran kasus PT. Antam TBk Mandiodo.

5. Kami secara kelembagaan mendukung setiap langkah kejaksaan tinggi dalam memberantas para pelaku – pelaku penambang Illegal di wilayah Sulawesi Tenggara.
Sementara itu,Kasi Penkum Kejati Sultra Dody dalam keterangannya dihadapan massa aksi mengatakan pernyataan sikap telah ia terima dan selanjutnya akan menyampaikan kepada Pimpinan.
” Nanti pernyataan sikap adik adik akan saya teruskan ke Pimpinan namun demikian, tetap akan ditelaah apakah masuk dalam kategori Tipikor atau Ilegal Mining,” jelas Dody.
Dody juga menguraikan terkait penanganan perkara korupsi bidang pertambangan di blok Mandiodo dengan delapan terdakwa sudah divonis dan selanjutnya akan di laksanakan juga vonis pada empat terdakwa lainnya tanggal 6 Mei 2024 di PN Tipikor Kendari . (**)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *