Cegah Covid 19 di Lingkungan Pemprov, Peserta MCP KPK Wajib Ikuti Rapid Test

WAJAHSULTRA.COM — Mencegah dan membatasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, setiap kegiatan rapat ataupun pertemuan, Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun tamu undangan diwajibkan mengikuti rapid test. Seperti kegiatan Monitoring Control for Prevention (MCP) yang dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (9/10) di ruang Pola kantor Gubernur Sultra.

Seluruh peserta yang mengikuti pertemuan tersebut, diwajibkan untuk melakukan rapid test yang dilakukan Tim Laboratorium Kesehatan Provinsi Sultra di ruang Pola Kantor Gubernur Sultra.

Ketua Screening Tim Rapid Laboratorium Sultra Ani mengatakan, pihaknya diundang Pemprov Sultra untuk melakukan screning bagi peserta sebelum mengikuti kegiatan MCP KPK.

“Kami diundang oleh Pemprov Sultra  untuk melakukan scraning, sebelum kegiatan MCP oleh KPK,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, hal ini wajib dilakukan sebagai bentuk antisipasi dini, agar ASN yang sehari-sehari berada di lapangan, bisa mengetahui kondisi kesehatannya. Selain itu juga dapat mendeteksi peserta yang hadir apakah terpapar virus atau tidak.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menjaring orang-orang yang kemungkinan memiliki kontak erat dengan pasien yang terkonfirmasi positif covid-19. Hal ini untuk memastikan apakah ada yang pernah kontak langsung dengan pasien positif covid-19,” jelasnya. (hrn/hen)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img