KPU Kota Kendari Buka Rekrutmen PPK dan PPS

KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari mulai membuka Pendaftaran personil untuk calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Penerimaan  anggota badan ad hoc di tingkat Kecamatan dan Kelurahan  itu akan berlangsung  20 November 2022 sampai 29 November 2022. “ Dan mereka yang dinyatakan lulus atau lolos seleksi PPK akan dilantik pada 4 Januari 2023,” kata Asril S.Sos,M.Si, Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Kendari, kemarin.

Lebih jauh Asril mengatakan, jumlah anggota PPK Kota Kendari yang akan direkrut sebanyak 55 orang untuk 11 kecamatan se-Kota Kendari.

Menyinggung soal rekrutmen calon anggota PPK kali ini, kata Asril, tidak terdapat lagi batasan bahwa calon anggota PPK pernah mengajukan jabatan tersebut selama dua kali, sebagaimana dalam aturan Pemilu 2019.

Untuk syarat-syarat menjadi calon anggota PPK dan PPS Pemilu 2024 adalah, kata Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Kendari, sebagaimana dimuat dalam Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022:

  1. WNI
  2. Berusia minimal 17 tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur ​​dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari ancaman Narkotika;
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Untuk para pelamar, Asril menyarankan,para pelamar perlu seleksi beberapa dokumen kelengkapan pendaftaran.

Seperti  fotokopi KTP elektronik, ijazah yang dilegalisir, surat pernyataan, dan surat kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan RS/puskesmas beserta keterangan cek darah dan indikator tidak ada komorbid.

Kepada para pendaftar, ia mengimbau agar dapat mendaftarkan diri lewat situs siakba.kpu.go.id atau mendatangi langsung kantor KPU Kota Kendari. (*)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img