KPK Sebut DPRD Sultra Paling Tak Patuh Sampaikan LHKPN

KENDARI,WAJAH  SULTRA,COM– DPRD Sulawesi Tenggara disebut  menjadi salah satu Lembaga Negara yang paling tidak patuih  menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) setelah ditutup pada  31  Maret 2023.

Data KPK menunjukkan  dari 10  DPRD Provinsi yang melaporkan  LHKPN, DPRD Sultra berada pada posisi Pertama Ketidakpatuhan menyampaikan LHKPN.

Hal itu diumumkan KPK saat merilis update penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2022
KPK menyatakan, lembaga legislatif Sulewesi Tenggara berada pada posisi teratas dari 10 DPRD provinsi terendah melaporkan LHKPN.
DPRD Sultra tercatat baru melaporkan LHKPN 42,22 persen, atau tak sampai setengah dari 45 wakil rakyat yang menyampaikan harta kekayaan ke KPK.
Sementara itu, DPR Papua dan DPRD Sulawesi Tengah jauh lebih baik dari Sulawesi Tenggara dalam pelaporan harta kekayaan.
DPR Papua menyelesaikan penyampaian LHKPN yakni 56,60 persen. Sementara DPRD Sulawesi Tengah 60,47 persen.
Begitupun, DPRD NTB dan Kalimantan Timur berada di posisi 9 dan 10 dengan pelaporan harta kekayaan ke KPK, yakni di angka 72,31 persen dan 74,55 persen.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengaku bingung dengan lembaga negara yang tidak melaporkan LHKPN. Sebab tak dibebani biaya administrasi.
Menurut Pahala, penyampaian tahunan LHKPN tak perlu menyerahkan surat kuasa, melainkan hanya memperbarui data di aplikasi.
“Makanya kita bingung, apa ini susahnya, tidak ada yang perlu diupload, data pendukung tidak ada, dikasih email sudah terverifikasi, surat kuasa hanya sekali,” ungkapnya, Jumat (14/4/2023).
KPK berencana akan memberikan sanksi kepada pejabat negara yang tidak melaporkan harta kekayaan. Mekanisme pemberian sanksi tersebut dengan mengubah peraturan KPK tahun 2020.
“Sanksinya tidak boleh pidana, hanya administrasi, keuangan, penundaan ini, penundaan itu. Kalau legislatif mungkin sekwan bisa menunda uang tunjangan,” ujar Pahala Nainggolan.
Untuk anggota legislatif, Pahala juga menjelaskan, surat ketidakpatuhan LHKPN akan disampaikan kepada ketua umum partai.
“Mungkin akhir April ini, surat pak ketua (KPK) ke ketua partai, kita sebutlah yang di DPRD siapa, DPR siapa, kalau MKD minta datanya kita akan kasih, pasti kita kasih,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh saat dihubungi belum menjawab pesan WhatsApp wartawan, pada Minggu (16/4/2023). (EI/**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img