KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–Disoal sejumlah pihak bahkan ada yang mengklaim kepemilikannya perusahaan PT Maesa Optimalah Mineral (MOM) di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Soal kesimpang siuran kepemilikan perusahaan tersebut, Kuasa Penuh PT MOM, Agusran Saelang menyinggung kesimpangsiuran kepemilikan memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.
“Ada informasi yang dapat menyesatkan terkait kepemilikan PT MOM yang sengaja dihembuskan sejumlah pihak. Untuk itu saya selaku kuasa penuh PT MOM akan memberikan klarifikasi, sehingga jelas dan tidak menimbulkan keresahan dan juga kerugian materil maupun non meteril,” ungkapnya, Senin, (20/06).
Kepemilikan PT MOM yang didirikan pada tahun 2011 silam itu berkomposisi Direktur Utama Li Zhiming, Direktur, Eka Sinto Kasih Tjia, Komisaris, Vence Rumangkang, Amzal muchael Rumangkang dan Steven Rumangkang.
“Komposisi kepemilikan PT MOM adalah mereka yang saya sebutkan tadi sejak tahun 2011 dan kemudian di tahun 2015 terjadi perubahan. Tetapi kepemilkan saham masih dikendalikan mereka,” jelasnya.
Kemudian pada tahun 2019 lalu terbit akta baru atau RUPS secara sepihak, dimana sebagian orang para pemilik saham yang di dalam Akta 2015 namanya tidak tercantum didalam Akta tahun 2019. Oleh mereka yang tidak tercantum itu, melakukan upaya hukum untuk mencari keadilan agar hak-haknya dapat dikembalikan ke akta tahun 2015.
“Gugatan tersebut itu diterima dan dimenangkan. Berdasarkan hasil gugatan para penggugat yang dimenangkan, kepemilikan saham dikembalikan ke akta tahun
2015 dan membatalkan akta tahun 2019,” katanya.
Menurutnya, dengan adanya gugatan hukum dan dikembalikannya kepada pemilik sesuai dengan akta pada Tahun 2015, maka cukup jelas siapa pemilik PT MOM yang sah. Adapun, Adanyainformasi sesat yang mengklaim kalau PT. MOM saat ini adalah milik beberapa oknum dengan ini ditegaskan bahwa informasi tersebuttidak benar adanya atau Hoax.
“Jika itu dipaksakan kepemilikannya dapat
saya pastikan telah terjadi pemalsuan dokumen dan pembohongan publik, karena sampai saat ini para pemilik saham yang sah berdasarkan
Akta Tahun 2015 tidak pernah mengalihkan sahamnya kepada oranglain dan itu tertuang dalam pernyataan tertulis,” tegasnya.
Mantan Aktifis dan Politisi ini juga menambahkan, kepada para pihak yang telah mengklaim dan mencatut nama PT MOM agar menghentikan klaim tersebut. Dan apabila masihdilakukan juga maka dirinya akan melaporkan kepada pihak yang berwajib guna di proses secara hukum.
“Segala dokumen tentang kepemilikan PT
MOM yang sah mulai dari Akta pendirian sampai Akta Perubahan dan hasil putusan Mahkama Agung akan saya serahkan kepada pihak yang
berwajib. Dan saya tegaskan pula bahwa jika ada orang atau oknum yang telah melakukan penambangan didalam Wilayah IUP PT. MOM
seluas 1.056,38 Ha tanpa sepengetahuan dan seijin dari saya selaku kuasa penuh PT MOM yang sah, akan diproses secara hukum dan
akan mengeluarkan secara paksa dari areal pertambangan,” tandasnya.
Untuk diketahui bahwa dari luasan keseluruhan wilayah IUP PT MOM keseluruhannya belum layak untuk dilakukan penambangan karena masih berstatus Kawasan Hutan Lindung dan sebagian berstatus HPK, dimana Proses IPPKH-nya dan permohonan penurusan statusnyamasih dalam proses pengurusan. (andri/hen)