KONAWE,WAJAHSULTRA.COM–Forum aspirasi masyarakat desa Awua Jaya (Formadewa) resmi melaporkan Kepala Desa Awua Jaya di Kejaksaaan Negeri Konawe dalam dugaaan kasus tindak pidana korupsi dana desa Rabu 2/2/2022.
Ketua kordinator formadewa, Rasmin mengatakan upaya mereka melaporkan terduga kepala desa sesuai pada peraturan pemerintah RI nomor 71 tahun 2000 tentang cara pelaksanaan dan peran serta masyarakat dan pemberian dalam pencegahan tindak pidana korupsi serta di perkuat undang-undang RI nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN dan undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Rasmin mengungkapkan bahwa ia dan Formadewa telah melaporkan ke Kejaksaan Konawe dengan nomor 001/lhp/formadewa/1/2022 perihal Aduan dugaan dana tindak pidana korupsi dana desa dari tahun 2016-2022 desa Awua Jaya kecamatan Asinua kabupaten Konawe.
Rasmin menguraikan sejumlah laporannya terkait dugaan korupsi terlapor antara lain insentif( honor) anggota badan permusyatan Desa(BPD) selama tiga tahun sejak tahun 2016-2019 serta pada tahun 2018 kepala desa mengangarkan program pengadaan kilowatt hour(KWH) listrik yang bersumber dari dana desa(DD) dan yang di peruntukkan masyarakat desa awua jaya sebagai penerima manpaat secara gratis.
Namun menurutnya, dalam proses pemasangan KWH secara bertahap oknum kepala desa diduga melakukan pungli dengan harga bervariasi mulai dari Rp 500 ribu rupiah , Rp 1 juta rupiah dan Sampai Rp 1,5 juta rupiah per kepala keluarga .
“Pada tahun 2018 desa Awua Jaya menganggarkan dana penyertaan modal badan usaha milik desa (BUMDES) sebesar Rp 107.500.000, yang bersumber dari Anggaran dana desa untuk pengadaan mobil operasional BUMDES yang seharusnya di beli dengan cara cash/tunai di tahun 2018 tapi kenyataannya tidak merealisasikan pengadaan mobil tersebut, ” ucapnya.
Lanjut, katanya nanti pada di tahun 2019 baru mobil oprasional BUMDES di beli setelah penyertaan modal BUMDES yang ke dua yang tidak di tahu oleh masyarakat berapa kisaran dana yang dikucurkan ke rekening bumdes desa Awua jaya.
“Keputusan itu di lakukan secara sepihak oleh kepala desa dan pembelian mobil tersebut juga atas nama pribadi kepala desa Awua Jaya itupun dengan cara di cicil,”ungkapnya.
Dijelaskan, pada tahun 2019,anggaran tahap 1 desa Awua jaya menganggarkan kegiatan pelaksanaan pembangunan desa berupa pemeliharaan sumber air bersih milik desa (mata air/tandon penampungan air hujan/ sumur bor ) sebesar 48.518.000 yang di duga di kerjakan viktip.
Selajutnya, pada tahun 2021 kepala desa awua jaya melakukan kegiatan Pada Karia Tunai Desa (PKTD) dengan total anggaran sebesar Rp 130.000.000,- di mana kegiatan tersebut di duga terjadi pengurangan harian dan gaji tenaga HOK (Mark up). Sebab pada pelaksanaan kegiatan terjadi selisih anggaran yang di cairkan dan yang di bayarkan kepada harian atau tenaga gaji hok sebesar Rp 13.400 000. Jadi sisa anggaran tersebut masih Rp 116.600.000 di duga tidak di ketahui perutukannya.
Lebih jauh dikatakan, di tahun yang sama juga 2021 , desa awua jaya menganggarkan kegiatan pengadaan Empang terpal ternak bibit ikan lele sebanyak 90 unit . Di bagi dalam dua tahap pengadaan penganggarannya tahap pertama sebesar Rp .100.420.400 untuk tahap ke dua sebesar Rp.61.279.600 dari total anggaran tersebut ada dana pelatihan tata cara beternak dan pembudiyaan lele sebesar rp. 40.000.000 bagi masyarakat yang mendapatkan bantuan akan tetapi dalam kenyataanya kegiatan di maksud tidak di laksanakan dan di duga viktip .
” Tahun 2021. Kepala desa Kembali menganggarkan kegiatan pengadaan pembangunan mandi cuci kakus(MCK) sebanyak 35 unit dengan anggaran yang tidak di ketahui oleh masyarakat dan dalam pelaksanaanya nya juga di temukan banyak kejangalan karena hanya berapa orang(KK) saja yang diberikan material full dalam pembangunan itu sedangkan yang lain cuma di berikan material seadanya .
Sementara itu ditempat yang sama Kepala Kejari Konawe Irwanudin Tadjuddin melalui KASUBSI A INTELIJEN Kejari Konawe Arbin nu’mah .SH yang langsung menerima laporan Forum aspirasi masyarakat desa awua jaya (Formadewa ).
“Insyah Allah kasus ini kami akan tindak lanjuti , kami akan sampaikan perkembangan atas laporan yang kami terima dua Minggu ke depan dengan pertimbangan banyaknya laporan yang di terima pihak kejaksaan konawe@hotmail.com. (HP/c/hen)