Kenaikan BBM akan Mengakibatkan Kenaikan Harga Diberbagai Sektor, Utamanya Transportasi dan Logistik, yang Pada Gilirannya juga Memberikan Dampak Pada Hampir Seluruh Komoditas

KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., memberikan arahan pada acara Rapat Koordinasi Daerah Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) se-Sulawesi Tenggara, Kendari 6 September 2022.

Hadir Kepala Perwakilan Bank Indonesia Prov. Sultra, Doni Septadijaya, selaku Wakil Ketua TPID Provinsi Sultra; Pj. Sekretaris Daerah Prov. Sultra, Asrun Lio, selaku Ketua Harian TPID Prov. Sultra; para Bupati/Walikota se-Sultra, selaku Ketua TPID di wilayah masing-masing; dan segenap Anggota TPID di wilayah Sulawesi Tenggara .

Mengawali arahannya, Gubernur Ali Mazi mengucapkan terima kasih dan apresiasi untuk semua pihak yang turut hadir dalam kegiatan Rapat Koordinasi Daerah TPID se-Sulawesi Tenggara. Sebagaimana paparan yang telah disampaikan oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara,  bahwa secara global risiko Stagflasi cukup tinggi, mendorong terjadinya krisis energi dan krisis ekonomi.

“Indonesia diperkirakan menjadi salah satu negara yang dapat lepas dari ancaman situasi krisis karena ekonominya masih bertumbuh. Namun demikian, dampak inflasi secara langsung ataupun tidak langsung melalui kenaikan berbagai harga komoditas Internasional tidak dapat dipungkiri akan tetap mempengaruhi Indonesia,” kata Gubernur Ali Mazi.

Pada Agustus 2022, Inflasi Tahunan Indonesia adalah sebesar 4,69 persen, berada di atas Target Inflasi Nasional sebesar 3 persen ± 1 persen. Capaian inflasi Sulawesi Tenggara di bulan Agustus kemarin mencapai 5,56 persen (turun dibandingkan capaian di Juli 2022 yang mencapai 5,98 persen), namun ini jangan membuat kita terlena. Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak kemarin harus diwaspadai, karena selain memiliki dampak langsung, kedepan akan ada dampak lanjutannya yang dapat membuat target inflasi kita ditahun 2022 dan target-target RPJMD kita tidak akan tercapai.

Menindaklanjuti hal tersebut, berbagai Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi sangat penting untuk terus dilaksanakan, baik di tingkat nasional maupun regional, secara periodik sebagaimana yang kita lakukan hari ini. Beberapa hal utama yang perlu menjadi perhatian berbagai pemangku kepentingan dalam Pengendalian Inflasi Pangan atau komoditas bergejolak adalah perluasan Kerjasama Antar Daerah (KAD), Penurunan Biaya Transportasi, pengoptimalan penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT), dan berbagai langkah percepatan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sejatinya, isu pengendalian inflasi perlu menjadi prioritas bersama seperti saat penanganan pandemi Covid-19.

“Sulawesi Tenggara menghadapi beberapa tantangan seperti Kondisi Cuaca serta Keterbatasan Produksi Komoditas Penyumbang Inflasi seperti Cabai Merah dan Bawang Merah. Di sisi lain, terdapat risiko kedepan, yakni keterbatasan komoditas Telur Ayam sebagai dampak kenaikan permintaan yang salah satunya diperkirakan karena realisasi penyaluran Bantuan Sosial (BANSOS),” kata Gubernur Ali Mazi.

Kenaikan harga BBM tentunya akan mengakibatkan kenaikan harga diberbagai sektor, utamanya Transportasi dan Logistik, yang pada gilirannya juga memberikan dampak pada hampir seluruh komoditas. Masyarakat Sulawesi Tenggara yang mempunyai preferensi konsumsi ikan segar yang cukup tinggi dipastikan akan terpukul dengan kondisi ini karena BBM merupakan variabel utama Biaya Produksi Nelayan.

Sebagai langkah Mitigasi Potensi Risiko Inflasi akibat gejolak harga pangan, Tim TPID se-Sulawesi Tenggara sudah melakukan berbagai kegiatan yang patut kita apresiasi, seperti pelaksanaan berbagai Rapat Koordinasi, Pelaksanaan Operasi Pasar dan Pasar Murah, serta Pelaksanaan Kerjasama Antar Daerah (KAD).

Berbagai sinergi dan langkah nyata masih tetap harus dilakukan oleh semua Anggota Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), antara lain :

Terus memperkuat sinergi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) untuk mewujudkan 4K (Ketersediaan Pasokan, Keterjangkauan Harga, Kelancaran Distribusi, dan Komunikasi Efektif) serta pengaktifan Satgas Pangan sehingga dapat mengendalikan inflasi dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Beberapa aksi nyata yang dapat dilakukan adalah pertukaran data pendukung untuk mendukung perumusan arah kebijakan strategis serta pelaksanaan sidak pasar, pasar murah dan sosialisasi untuk mengendalikan inflasi dalam jangka pendek.

Mendorong Kerjasama Antar Daerah (KAD) pemenuhan pasokan komoditas hortikultura sebagai wujud kolaborasi dan sinergi antar pemerintah daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan, salah satunya melalui optimalisasi peran perusahaan daerah.

Penguatan distribusi antar pulau dan pembenahan infrastruktur, yang kita ketahui menjadi salah satu faktor penyebab inflasi karena gangguan pada distribusi secara signifikan langsung menyebabkan peningkatan harga komoditas, terutama karena beberapa komoditas di Sulawesi Tenggara didatangkan langsung dari daerah lain seperti Enrekang dan Bima.

Meningkatkan produksi komoditas yang secara persisten menjadi penyumbang inflasi Sulawesi Tenggara. Sebagai quick wins pengendalian inflasi di daerah dan dalam rangka mendukung Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) mendorong kegiatan penanaman komoditas di pekarangan rumah, serta pertanian digital terintegrasi, khususnya untuk komoditas Cabai Merah dan Bawang Merah sebagai komoditas yang mempunyai andil besar di Sulawesi Tenggara. Gerakan TABE DI (Tanam Cabe Kendalikan Inflasi) yang sudah dilakukan di Kota Kendari, Kabupaten Kolaka Timur dan Konawe Utara, bisa diperluas di daerah-daerah lain.

Merumuskan kebijakan strategis sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat dengan optimalisasi anggaran bantuan sosial yang dikelola di daerah dan dropping (disediakan) dari pusat, penguatan ketahanan pangan desa dengan pemanfaatan anggaran desa serta menurunkan biaya transportasi dan ongkos distribusi dengan mengoptimalkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Realokasi Dana Alokasi Umum (DAU) sebagaimana arahan Presiden dan Mendagri.

“Pengendalian inflasi dan peningkatan pertumbuhan ekonomi mustahil terwujud, tanpa adanya sinergi dan dukungan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, saya mengajak kepada semua Pengurus dan Anggota TPID se-Sulawesi Tenggara untuk senantiasa berkomitmen menggelorakan semangat sinergi dan kolaborasi dalam melaksanakan berbagai upaya pengendalian inflasi di daerah, demi mewujudkan Sulawesi Tenggara yang mampu menjaga pertumbuhan ekonomi, mengendalikan gejolak inflasi sehingga terlepas dari ancaman krisis, yang pada gilirannya menjaga kesejahteraan masyarakat dan berkontribusi dalam membangun Sulawesi Tenggara menuju Indonesia yang lebih kuat,” kata Gubernur Ali Mazi.

Bantuan Langsung Tunai

Rapat Koordinasi Tim Pengendali Inflasi Daerah tersebut dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri, dan diikuti Menteri Keuangan, Menteri Sosial. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung RI, Panglima TNI , Menteri Tenaga Kerja, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonsia, serta Kepala Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Mendagri menyampaikan bahwa bansos yang dikelola oleh Kemensos, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan alokasi anggaran sebesar Rp12,4 Triliun dan menyasar 20,65 Juta Keluarga Penerima Mantaat. Santuan Langsung Tunai (BLT) ini disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui PT. Pos Indonesia. Bantuan Langsung Tunai akan mulai dibayarkan Kementerian Sosial sebesar Rp150 ribu selama empat kali. Dalam hal ini, Kementeran Sosial akan membayarkan dua kali, yaitu Rp300.000 pertama dan Rp300.000 kedua.

Selanjutnya, pemerintah daerah diminta menyiapkan sebanyak dua persen dari Dana Transter Umum (DTU). yaitu Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil, untuk pemberian subsidi di sektor transportasi. Subsidi ini akan diperuntukkan bagi angkutan umum, pengendara ojek hingga nelayan serta untuk perlindungan sosial tambahan. Selain itu, pemda juga diminta untuk melindungi daya beli masyarakat. Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan aturan, dan Kementerian Keuangan juga menetapkan peraturan Menteri Keuangan yang mengatur hal tersebut. (ilham/hen)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img