Kasus Mafia Tanah Milik UHO, Kejati Sultra Sita Tanah Seluas 3.332 M2

KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Sultra Sugiatno Migano, SH mengadakan penyitaan terhadap sebidang tanah seluas 3.332 m2 yang dalam penguasaan almarhumah A di Kelurahan Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe dalam perkara Mafia Tanah/ Penguasaan dan Pengalihan Aset dan Tanah Milik Universitas Halu Oleo (UHO), Kamis (3/2).

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody, SH dalam wawancara via telepon dengan jurnalis, Kamis (3/2).

“Jadi hari ini, Kamis (3/2) penyidik Kejati Sultra dalam perkara penguasaan dan pengalihan aset dan tanah milik UHO secara melawan hukum, telah melakukan penyitaan terhadap sebidang tanah seluas 3.332 meter persegi yang dikuasai oleh almarhumah A yang berlokasi di Kelurahan Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe,”ujarnya.

Lanjutnya Dody, bahwa penyitaan tanah ini berdasarkan penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari Nomor : 6/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Kdi tanggal 28 Januari 2022.

“Adapun terkait taksiran harga tanah yang disita ini, kemarin dijual sekitar 775 juta rupiah, namun saat ini mungkin harganya sudah lebih dari itu,”bebernya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa saat ini tim penyidik Kejati Sultra masih fokus kepada 3 tersangka yakni AZ, MLW dan SLM.

“Tapi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini,”tutupnya.

Untuk diketahui, dalam kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Musnar Yakub selaku Camat Soropia, Asnawie D Badaru selalu Lurah Toronipa, Kepala  Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe M. Rahman dan Ketua RT Dan RW setempat.(IMR/hen).

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img