Jubir Paslon Terbaik Laporkan Oknum Bawaslu Muna di Bawaslu Provinsi

KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Salah seorang anggota Bawaslu bidang Divisi Penindakan dan Pelanggaran, Askar dinilai tak netral dalam mengawal dan mengawasi tahapan jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Muna.

Dengan demikian, Juru bicara (Jubir) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna LM Rusman Emba-Bachrun Labuta (Terbaik) Sudarmono melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawslu) Muna di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis 12 November 2020. “Kami datang ke sini untuk melaporkan kondisi Bawaslu Muna kepada Bawaslu Provinsi. Kami berharap Bawaslu Provinsi secepatnya datang ke Muna untuk melakukan pengawasan terhadap kerja-kerja Bawaslu Muna,” jelasnya usai melapor. Kamis, (12/11).

Ia menduga, Askar tidak fair atau tidak adil, bahkan tidak cermat dan benar-benar tidak memahami dirinya (Askar red) sebagai seorang pengawas Pemilu yang seharusnya bisa bertindak adil, bijak pada seluruh pasangan calon bupati. “Makanya kami laporkan, sehingga Bawaslu Sultra bisa turun tangan atas kinerja Bawaslu Muna dalam hal ini Askar yang tidak adil dalam mengawal jalannya Pilkada,” paparnya.

Sudarmono menjelaskan, ketika pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muna LM Rajiun Tumada-H La Pili mengadukan dugaan tindakan pelanggaran sangat cepat ditindaklanjuti. Ini berbanding terbalik ketika ada aduan dari pasangan Rusman Emba-Bachrun Labuta lambat ditindaklanjuti oleh Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Muna. “Ketika tim Rapi masuk laporanya sesegera mungkin Bawaslu Muna langsung memprosesnya. Kalau tim Rusman-Bahrun melapor tidak ada klarifikasi dari saksi, tidak dipanggil terlapor, kemudian masalah dihentikan dengan alasan tidak memenuhi syarat formil materil, sementara kita sudah melengkapi semua bukti-buktinya,” ujarnya.

Salah satu contoh, kata Sudarmono,
laporan tim Rusman-Bachrun yang tidak ditindaklanjuti itu pertama pelibatan ASN dalam kegiatan kampanye pasangan Rapi di Kecamatan Pasikolaga.

Kedua, ada temuan Panwascam Kecamatan Lohia pada saat
berkampanye pasangan Rapi melibatkan perangkat desa dan perangkat desa itu berorasi. “Anehnya temuan kami dalam kasua ini tidak ada tindakanlanjut sampai saat ini dari Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Muna,” jelasnya.

“Tentunya kami dan penasehat hukum akan melakukan langkah hukum. Tidak menutup kemungkinan kasus kita akan laporkan di Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP),” urainya.

Sementara itu, Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Provinsi Sultra, Siti Munadarma mengatakan, ini menjadi salah satu perhatian Bawaslu Sultra dan akan segera menindaklanjuti aduan yang masuk. “Ini akan menjadi agenda pleno yang akan kita rapatkan sebentra malam. Ini tidak hanya kita minta penjelasan by phone dari Bawaslu Muna, tapi harus ada supervisi pemeriksan dokumen. Kita juga akan segera turun di Muna mungkin besok pagi,” tutupnya. (P2/hen)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img