ANDOOLO, WAJAHSULTRA.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) melalui Inspektorat Daerah, menepis terkait adanya dugaan korupsi, seperti apa yang ditudingkan kepada Bupati Konsel H. Surunuddin Dangga, oleh salah satu lembaga yang belum lama ini melakukan aksi di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Dimana menurut salah satu lembaga itu, berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), ada dugaan korupsi alokasi paket proyek tahun anggaran 2018/2019, senilai Rp 10,9 Miliar. Serta penyalahgunaan dana refocusing untuk penanganan covid-19, sebesar Rp 167 Miliar.
Dijelaskan Kepala Inspektur Daerah Konsel, Mujahidin, SH MH, pasalnya berdasarkan data yang ada di Inspektorat sesuai dengan hasil temuan BPK RI perwakilan Sultra tahun 2018/2019 terhadap proyek dimaksud. Tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh pihak tertentu senilai Rp 10,9 Miliar, melainkan berkisar hanya Rp 3,379 Miliar, Kamis (19/8).
“Kemudian temuan tersebut, telah ditindaklanjuti oleh pihak ketiga dalam hal ini adalah rekanan, dan itu dilakukan sebelum tenggang waktu yang disyaratkan oleh Undang-undang, yakni kurang lebih 60 hari setelah penerimaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),” jelasnya.
Dalam temuan ini, lanjut dia, seperti apa yang dimaksud oleh pihak tertentu Itu ada kerugian sebesar Rp 10,9 Miliar, pihak Inspektorat sama sekali tidak melihat ada jumlah itu dalam LHP BPK RI tahun 2018/2019. Sehingga Pemda Konsel melalui Inspektorat selaku instansi pengawasan perlu menyampaikan hal ini berdasarkan data valid yang ada.
“Terkait tuduhan korupsi dana covid sebesar Rp 167 Miliar, kami Inspektorat juga tidak melihat ada jumlah dimaksud. Jadi terlalu berlebihan dengan jumlah sebesar itu, sementara anggaran penanganan covid pada tahun 2020, dialokasikan sebagian melalui dana BTT (Belanja Tak Terduga),” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan Plt Kepala Badan Keuangan Konsel ini, sementara dana BTT yang dianggarkan oleh Pemda Konsel sebesar Rp 23,670 Miliar, yang terealisasi Rp13,873 Miliar, dan yang tidak terealisasi Rp 9,797 Miliar. Jadi jika ada pihak tertentu yang menyatakan bahwa ada korupsi dana covid senilai Rp 167 Miliar, maka perlu dipertanyakan datanya dari mana.
“Kami pastikan apa yang mereka sampaikan itu, sangat keliru, harusnya jika ada hal-hal yang memang belum jelas terkait dengan hasil pemeriksaan BPK, di era keterbukaan informasi ini, Inspektorat tidak pernah menutup ruang oleh pihak manapun yang ingin mengklarifikasi atau lainnya. Sehingga sangat sayangkan jika ada informasi yang tidak akurat dan pemberitaan yang menurut kami tidak berimbang, karena tidak adanya konfirmasi kepada kami,” ungkapnya.
Jadi apa yang disampaikan oleh pihak tertentu itu, tambah Mujahidin, dapat dipastikan informasi yang tidak benar, karena apa yang dikeluarkan oleh Inspektorat Konsel ini, adalah data resmi LHP BPK RI yang diserahkan kepada Pemda Konsel.
“Namun saya tidak tahu, jika ada sumber-sumber lain, selain sumber dari hasil pemeriksaan BPK. Dan ketika data itu dibutuhkan Pemda siap menunjukannya, ketika pihak tertentu ingin melakukan klarifikasi,” tukasnya. (K5/c/hen)