KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Anggota Komisi II DPR RI, Hugua mengatakan, para tenaga honorer K2 sangat berperang penting di setiap sekolah. Untuk itu, dirinya terus mendukung upaya dan perjuangan para tenaga honorer K2 untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, peran honorer K2 ini dalam sistem pemerintahan sangat srategis. Hal itu sudah dirasakannya saat masih menjabat Bupati Wakatobi. Apalagi, tenaga honorer ini sudah mengabdi sejak 2006 lalu. “Sejak awal saya terus mengawal aspirasi para tenaga honorer K2,” tegasnya saat ditemui di salah satu warkop yang ada di Kendari. (05/10).
Dan alhasil tambah politisi PDIP ini, pemerintah pusat menerbitkan Perpres Nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Olenya itu, mantan Bupati Wakatobi dua periode ini meminta kepada pemerintah Provinsi dan Kabupaten dan Kota, agar mengalokasikan anggaran melalui APBD 2021 mendatang, untuk recruitment P3K sebagaimana dijelaskan pada Perpres Nomor 98 tahun 2020. “Saya juga mengimbau pemerintah daerah, agar dalam recruitment P3K ini memprioritaskan umur. Yang mau pensiun didahulukan,” paparnya.
“Mudah-mudahan P3K bisa diselesaikan dalam waktu empat tahun, kita prioritaskan yang lebih tua, baik tenaga pengajar, administrasi, dan teknis dan bidang lainnya, sambungnya.
Di tempat yang sama, Perkumpulan Honorer Kategori dua Indonesia (PHK2I) menuntut hak mereka untuk segera dinaikan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang hingga sampai saat ini belum direalisasikan pemerintah.
Ketua Umum PHK2I, Titi Purwaningsih mengatakan, dengan adanya Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, di mana dalam regulasi tersebut ada dua kategori yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang berbatas usia.
Dia juga berharap, segera ada regulasi yang jelas dari pemerintah untuk pengangkatan honorer K2 menjadi ASN. Namun demikian, pihaknya juga meyakini bahwa tidak setiap rekrutmen dilakukan, hanya untuk formasi K2. “Namun, paling tidak, ketika ada sebuah regulasi yang jelas, di situ ada formasi untuk K2, lama kelamaan honorer K2 ini terselesaikan,” ujarnya, saat menghadiri silaturahmi PHK2I bersama anggota Komisi II DPR RI, Hugua.
Lebih lanjut, Titi Purwaningsih menyampaikan, bahwa pihaknya juga berharap agar tak ada proses tes lagi untuk pengangkatan honorer K2 menjadi ASN. Akan tetapi, hal tersebut sudah menjadi keharusan sesuai dengan UU ASN yang mewajibkan dilakukan test dalam merit sistem. “Mau tidak mau kami (honorer K2) harus bersaing mengikuti test tersebut, untuk mendapatkan status yang kami harapkan,” tutupnya. (P2/hen)