Menu
Referensi Pembaca Milenial

Hakim PN Kendari Menangkan Perkara Sengketa Tanah Hanya Dengan Bukti Kwitansi dan Abaikan Sertifikat Tanah • Eggi Sudjana : Laporkan Saja ke Komisi Yudisial

  • Bagikan

KENDARI, WAJAH SULTRA, COM–Ini benar-benar terjadi dan terbukti, seorang  Hakim di Pengadilan Nageri Kendari memutuskan suatu perkara sengketa tanah hanya dengan bukti sebuah kwitansi dan mengabaikan bukti otentik sebuah sertifikat tanah. “ Hakim model seperti ini benar-benar telah melanggar Kode Etik, tidak disiplin dan tidak professional. Hakim yang sudah melakukan pelanggaran ini sebaiknya dilaporkan atau diadukan saja ke Komisi Yudisial,” kata Pengacara Senior Eggi  Sudjana didampingi pemilik tanah di Kelurahan Kambu dan Kecamatan Kambu Kota Kendari.

Lebih jauh Pengacara Senior Eggi Sudjana menilai, ada yang janggal dalam penanganan perkara sengketa tanah 4.400 meter persegi.”Masyak hanya dengan sebuah Kwitansi, Hakim bisa memutuskan perkara ini dan memenangkan bukti Kwitansi dan mengalahkan Bukti Sertifikat,” ujar Pengacara Kondang  yang berkantor di Jakarta menduga ada pelanggaran nyata Etik dalam penanganan perkara ini. (**)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *