KENDARI, WAJAH SULTRA, COM–Ini benar-benar terjadi dan terbukti, seorang Hakim di Pengadilan Nageri Kendari memutuskan suatu perkara sengketa tanah hanya dengan bukti sebuah kwitansi dan mengabaikan bukti otentik sebuah sertifikat tanah. “ Hakim model seperti ini benar-benar telah melanggar Kode Etik, tidak disiplin dan tidak professional. Hakim yang sudah melakukan pelanggaran ini sebaiknya dilaporkan atau diadukan saja ke Komisi Yudisial,” kata Pengacara Senior Eggi Sudjana didampingi pemilik tanah di Kelurahan Kambu dan Kecamatan Kambu Kota Kendari.
Lebih jauh Pengacara Senior Eggi Sudjana menilai, ada yang janggal dalam penanganan perkara sengketa tanah 4.400 meter persegi.”Masyak hanya dengan sebuah Kwitansi, Hakim bisa memutuskan perkara ini dan memenangkan bukti Kwitansi dan mengalahkan Bukti Sertifikat,” ujar Pengacara Kondang yang berkantor di Jakarta menduga ada pelanggaran nyata Etik dalam penanganan perkara ini. (**)