KONAWE,WAJAHSULTRA.COM–Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur cukup marak belakangan ini. Seorang pria berinisial EP (34) yang berprofesi sebagai guru kontrak di salah satu sekolah di Konawe ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Wonggeduku, Jumat (28/1/2022).
Tersangka EP diduga telah melakukan pencabulan anak dibawah umur di Madrasah Tsanawiyah (MTS) Royatul Islam di Desa Duriaasi, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe.
Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Mochammad Jacub Nursagli Kamaru melalui keterangan persnya membenarkan penangkapan terhadap seorang pria dugaan pencabulan.
“Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan pencabulan terhadap anak yang terjadi di MTS. Royatul Islam, Desa Duriaasi, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe,” ungkapnya, Minggu (30/1/2022) .
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, surat dan barang bukti yang ada, telah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai Tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan di Rutan Mako Polsek Wonggeduku selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 28 Januari 2022 hingga 16 Februari 2022,” ungkapnya.
Saat ini Tersangka akan kita tahan di rumah tahanan (Rutan) markas komando (Mako) polisi sektor (Polsek) Wonggeduku selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 28 Januari 2022 s/d 16 Februari 2022.
Salah satu keluarga korban yang minta namanya dirahasiakan mengungkapkan bahwa pihak keluarga tidak akan membiarkan persoalan ini.
” Tidak akan didiamkan, orangtua korban keluarga ku tidak akan ada yg mau damai, “tegasnya.
Ia menyatakan, guru seharusnya menjadi kebanggaan bagi siswanya tetapi apa yang terjadi di tempat kemenakan saya sekolah sungguh sangat menyedihkan.
” Tolong teman-teman media agar persoalan ini dikawal, kami menduga pihak pimpinan sekolah mencoba menutupi dan melindungi tersangka,” ungkapnya. (HP/c/hen)