KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., melantik dan mengambil Sumpah Jabatan Anggota Komisi Informasi Periode 2022-2026, di Ruang Merah-Putih, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara, Kendari 20 Juni 2022.
Lima anggota Komisi Informasi yang dilantik tersebut adalah Hasmansyah Umar, Rahmawati, Yustina Fendrita, Sukriyaman, dan Andi Ulil Amri.
Turut hadir dalam acara ini ; Asisten III (Administrasi Umum) Sekretaris Daerah Prov. Sultra Sukanto Toding, Ketua Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Prov. Sultra La Ode Azizul Kadir, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Prov. Sultra Mastri Susilo, Ketua Komisi Pemilihan Umum Prov. Sultra La Ode Abdul Natsir, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Prov. Sultra Arjaya Dwi Raya, Rohaniawan Rafiudin, Kepala Dinas Kominfo Prov. Sultra Ridwan Badalah, Wakil Bupati Konawe Selatan Rasyid, Wakil Bupati Muna Bachrun Labuta, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Kendari (Asisten III) Amir Hasan, Perwakilan Kejaksaan Tinggi Prov. Sultra, Perwakilan Dan Lan AL Kendari, Perwakilan Korem Haluoleo, Perwakilan Lan UD UHO Kendari, dan Perwakilan Kapolda Prov. Sultra.
Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara Periode Tahun 2017-2021 telah menunaikan tugasnya dalam upaya membangun dan menghadirkan keterbukaan informasi publik di Provinsi Sulawesi Tenggara,
yang telah berdampak terhadap kemajuan masyarakat dan daerah Sultra khususnya.
Gubernur Ali Mazi selaku Pimpinan Daerah dan Atas Nama Masyarakat Sultra, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2017-2021, semoga segala hal yang telah dilakukan dalam menunaikan tugas-tugasnya tersebut, menjadi catatan amal kebaikan yang insyaa allah mendapatkan pahala dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
“Saya menyampaikan selamat atas pelantikan Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2022-2026, sembari berharap kiranya saudara-saudari dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan sebagai Anggota Komisi Informasi Sultra dengan sebaik-baiknya, berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan berkontribusi positif bagi pembangunan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Tenggara,” kata Gubernur Ali Mazi.
Dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah, sinergi tugas pokok dan fungsi komisi informasi dengan institusi pemerintahan, terlebih sinergi dengan badan/lembaga publik dalam wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, harus senantiasa dijaga dengan baik, bahkan terus ditingkatkan.
Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan bahwa Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang dan peraturan pelaksananya menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi Non Litigasi.
Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan Komisi Informasi memiliki peranan penting dalam Bidang Keterbukaan Informasi Publik, karena di era keterbukaan informasi ini, masyarakat atau siapapun yang membutuhkan informasi diberikan hak untuk memohon informasi kepada badan publik, dan badan publik berkewajiban memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat, sepanjang informasi tersebut bukan informasi yang dikecualikan. Namun, jika terjadi sengketa antara pemohon informasi dan badan publik, di sinilah salah satu peran komisi informasi yakni untuk menyelesaikan sengketa antara keduanya.
Berdasarkan hasil Evaluasi dan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Pada Pemerintah Daerah Tahun 2021 oleh Komisi Informasi Pusat RI, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mendapatkan kualifikasi “Cukup Informatif”.
Dengan hasil penilaian tersebut, maka menjadi tugas bersama Komisi Informasi dan Pemerintah Daerah untuk terus meningkatkan layanan dan keterbukaan informasi di Provinsi Sulawesi Tenggara, sehingga masyarakat semakin terlayani dan tentu saja menjadi harapan kita bersama bahwa dalam pemeringkatan keterbukaan informasi publik berikutnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mendapatkan predikat yang lebih baik lagi, yakni predikat Informatif.
“Salah satu manfaat penting dari Keterbukaan Informasi Publik adalah sebagai instrumen untuk menarik investasi ke daerah yang kita cintai ini. Untuk itu, saya berharap dengan keterbukaan informasi publik yang baik, bisa mendorong bertambahnya investasi Ke Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagai katalisator dalam pembangunan. Selain itu, membangun keterbukaan informasi publik dengan baik, juga berkaitan dengan membangun trust publik bagi Provinsi Sulawesi Tenggara,” kata Gubernur Ali Mazi.
Gubernur Ali Mazi mewakili pemerintah menyampaikan, bahwa pemerintah tetap menaruh harapan kepada mantan Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara agar tetap bersedia memberikan sumbangsih pemikiran untuk pembangunan dan kemajuan daerah.
“Saya ucapkan selamat bekerja dan berkarya kepada Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara Periode Tahun 2022 – 2026. Semoga sukses dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan dipundak masing-masing. Dan saya menaruh harapan besar, saudara-saudari bisa mewujudkan Provini Sulawesi Tenggara yang informatif,” tutup Gubernur Ali Mazi. (adv)