KENDARI,WAJAHSULTRA,COM–Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Ali Mazi, Membuka Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program dan Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra tahun 2023 yang diselenggarakan di Hotel Claro Kendari, Jumat 17 Februari 2023.
Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Wakil Bupati Wakatobi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan beserta Pejabat serta Pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara serta para Kepala Sekolah (SMA, SMK, SLB) Se – Provinsi Sultra.
Diawal laporannya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra Yusmin, menyampaikan kegiatan ini akan dilaksanakan selama dua hari.
Adapun tujuannya adalah untuk mensinkronkan atau mengsosialisasikan seluruh program yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara kepada seluruh Kepala Sekolah dan seluruh Pengawas serta seluruh Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD), sehingga program Dinas Dikbud Prov. Sultra
Selanjutnya Gubernur Sultra memberikan Penghargaan festival literasi Sulawesi Tenggara kepada Perwakilan SMAN 1 Kendari, SMAN 2 Kendari, SMAN 3 Kendari, SMAN 4 Kendari, SMAN 5 Kendari, SMAN 8 Kendari, SMAN 11 Kendari, dan SMA Kartika Kendari, festival literasi ini berkerjasama dengan literasi nasional atau nyalanesia dan dinas dikbud Provinsi Sultra, Kementerian agama kantor wilayah Sultra bersama kantor bahasa dan juga dinas perpustakaan dan kearsipan Sulawesi Tenggara.
Pada sambutannya, Gubernur Sulawesi Tenggara menyatakan bahwa Kepala Dinas Dikbud setiap bulan diberikan reward. “Penilaian ini penting kalau misalnya dapat A plus bisa mereka diroling kesekolah yang lebih bagus lagi karna penting kualitas mutu pendidikan”, tutur Gubernur.
Kadis Dikbud menyerukan beberapa Kepala Sekolah melakukan studi banding di sekolah-sekolah ungulan, sehingga punya perbandingan sekolah.
Gubernur mengatakan, bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dikbud memiliki kewenangan pengelolaan pendidikan pada jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus/ Layanan khusus yang efektif berlaku sejak januari 2017.
Diakhir Sambutannya, Gubernur Sultra mengingatkan kepada para Kepala Sekolah, bahwa dalam hal pemanfaatan Dana Bantuan Operasional Sekolah (dana bos), yaitu;
Pertama, peraturan presiden nomor 87 tahun 2016 tentang saber pungli.
Kedua, peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75 tahun 2016 tentang revitalisasi tugas komite sekolah, afalah berdasarkan prinsip gotong royong, dan
Ketiga, melakukan koordinasi dengan Dikbud Provinsi Sultra agar kegiatan yang dilaksanakan diprioritaskan pada program peningkatan mutu layanan pendidikan. (Sp/hen)













