KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, menginstruksikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro atas pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Provinsi Sultra.
PPKM mikro itu diberlakukan sejak 6 Juli sampai 20 Juli 2021 atau selama 20 hari. Hal ini sampaikan Ali Mazi melalui instruksi Gubernur Sultra Nomor 443.2/2840 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro atas pengendalian penyebaran Covid-19.
Gubernur Sultra, Ali Mazi mengatakan, dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Sultra dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan, maka intruksi ini ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Provinsi Sultra agar ditindak lanjuti. “Wali Kota Kendari yang wilayahnya telah ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria level empat, agar melaksanakan PPKM Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 ditingkat kelurahan,” kata Ali Mazi melalui surat instruksinya. Rabu, (07/07).
Kemudian, Ali Mazi juga meminta agar Walikota Baubau dan bupati se-Sultra untuk melaksanakan PPKM yang berbasis Mikro tingkat rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW) yang berpotensi Covid-19, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 hingga tingkat desa dan kelurahan. “Dalam rangka mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada kelima parameter selama 23 minggu berturut turut, untuk itu para bupati/walikota agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan secara berkala,” ujar Ali Mazi.
Gubernur Ali Mazi berharap, bupati dam wali kota se-Provinsi Sultra tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. “Bupati dan wali kota se-Provinsi Sultra agar menindaklanjuti instruksi ini dalam bentuk surat edaran (SE) kepala daerah kepada masyarakat di wilayah masing-masing dengan berpedoman pada Instruksi Mendagri Nomor 17 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan,” paparnya.
Berikut sebelas poin yang harus diterapkan saat diberlakukan PPKM Mikro:
1. Kegiatan tempat kerja/ perkantoran bekerja dari rumah (WFH) sebanyak 75 persen dan bekerja dari kantor (WFO) hanya 25 persen.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online).
3. Sektor esensial (kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan TI, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri objek vital nasional/ tertentu, dan kebutuhan pokok masyarakat) bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.
4. Kegiatan restoran untuk makan di tempat (dine in) dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00 WIB. Sementara untuk take away dan pesan antar dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
5. Pusat perbelanjaan mall tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen.
6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100 persen.
7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah sementara ditiadakan.
8. Semua fasilitas publik ditutup sementara waktu.
9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup sementara waktu.
10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup sementara waktu.
11. Kegiatan transportasi umum akan diatur oleh pemerintah daerah untuk kapasitas dan protokol kesehatan. (p2/c/hen)