KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara H. Ali Mazi, SH., menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Secara Nasional (Rakorwasdanas) 2021, serta Launching Sinergitas Pengelolaan Bersama Monitoring Centre for Prevention (MCP) serta yang digelar secara virtual. Acara itu merupakan sinergisitas antara Kemendagri, BPKP dan KPK, dan Perwakilan BPKP di 34 Provinsi seluruh Indonesia, Selasa 31 Agustus 2021.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran kepala daerah terhadap peran dan fungsi APIP, dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Melalui acara ini, juga diharapkan mampu membangun kesamaan persepsi terhadap kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah, dalam pengelolaan keuangan daerah di masa pandemi, dan fokus sasaran pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hadir secara virtual Gubernur Ali Mazi, dari Ruang Merah Putih, Rumah Jabatan Gubernur Sultra, bersama Sekretaris Daerah Prov. Sultra Dr. Hj. Nur Endang Abbas, SE., M.Si., Asisten I Setda Prov. Sultra Muh. Ilyas Abibu, SE., MDM., Inspektur Prov. Sultra, Gusti Pasaru SE., M.Ak., dan Kepala BPKAD Prov. Sultra Drs. Basiran M.Si.
Kegiatan ini digelar dalam rangka pemantapan Pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Rakorwasdanas ini dibuka secara resmi oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D., dan juga dihadiri Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Ak., M.B.A., dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen. Pol. Drs. Firli Bahuri, M.Si.
Dalam arahannya, Mendagri Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah mendukung MCP Pencegahan Korupsi dengan menugaskan para inspektur di masing-masing daerah agar tersambung dengan sistem MCP. Pengelolaan bersama MCP bertujuan untuk mendorong Pemerintah Daerah dapat melakukan transpormasi nilai dan praktek Pemerintahan Daerah sehingga tercipta tata kelola Pemerintahan Daerah yang baik.
Intervensi yang dapat dilakukan Kemendagri sebagai Fungsi Pemerintah Dan Pengawasan Umum diantaranya Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kapabilitas APIP, Manajemen ASN, Dana Desa, Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Manajemen Aset Daerah.
Mendagri Tito Karnavian berharap kepala daerah terutama Bappeda untuk betul-betul mencermati perencanaan APBD Daerah Tingkat II. “Agar betul-betul bisa paralel, selain sesuai dengan kebutuhan masyarakat di Daerah Tingkat II masing-masing, juga paralel dengan prongran di Daerah Tingkat I dan Tingkat Nasional. Untuk Provinsi, selain program tersebut real dibutuhkan oleh provinsi juga paralel dengan program Nasional,” kata Mendagri Tito Karnavian.
Selain itu, Ketua KPK Firli Bahuri, menyampaikan pesan khusus Presiden Joko Widodo kepada para kepala daerah. Presiden Joko Widodo meminta agar kepala daerah memberikan kemudahan investasi dan perizinan usaha.
“Kami dititipkan pesan khusus dari Bapak Presiden, supaya kepala daerah memberikan kemudahan investasi dan perizinan usaha,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Petunjuk Presiden Joko Widodo agar memberikan kemudahan investasi dan perizinan usaha, tentulah dimaksudkan untuk membangkitkan pertumbuhan ekonomi, untuk menurunkan pengangguran, untuk mengentaskan kemiskinan, yang bermuara pada kesejahteraan rakyat.
Ketua KPK Firli Bahuri juga mengingatkan ada empat poin penting lainnya yang harus berperan oleh para kepala daerah. Kepala Daerah agar mampu mewujudkan cita-cita bangsa, dan dapat menjaga stabilitas politik serta keamanan di daerahnya.
“Pesan kami dari KPK, tetaplah rekan-rekan Kepala Daerah untuk mewujudkan cita-cita bangsa yaitu mewujudkan tujuan negara,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Kedua, Kepala Daerah harus dapat memulihkan kepastian dan tentu menjaga stabilitas politik dan keamanan. Ketiga, para Kepala Daerah harus memiliki tanggung jawab dalam perannya serta untuk penyelamatan jiwa masyarakat.
“Karena sesungguhnya, politik dan keamanan salah satu kunci untuk keberlangsungan Pembangunan Nasional. Keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi. Terlebih, di musim pandemi seperti sekarang ini,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Ketua KPK Firli Bahuri menambahkan pentingnya sinergitas antara KPK, Kemendagri dan BPKP untuk penguatan tata kelola pemerintah daerah yang baik. Harapannya, dengan pengelolaan MCP bersama-sama akan memastikan perbaikan tata kelola berlangsung secara kontinyu, masif dan terukur.
KPK mengkoordinasikan dengan menyelaraskan kewenangan yang dimiliki Kemendagri dan melibatkan seluruh perwakilan BPKP di daerah untuk melakukan monitoring, pendampingan dan pengawasan atas implementasi delapan area perbaikan tata kelola pemda yang terangkum dalam MCP.
Kedelapan area intervensi tersebut adalah Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Keuangan Desa.
“KPK telah membangun dan secara berkala mengembangkan aplikasi MCP tersebut untuk mengukur capaian keberhasilan perbaikan tata kelola pemerintahan,” terang Ketua KPK Firli Bahuri.
Pentingnya sinergitas antara KPK, Kemendagri dan BPKP untuk penguatan tata kelola pemerintah daerah yang baik. Harapannya, dengan pengelolaan MCP bersama-sama akan memastikan perbaikan tata kelola berlangsung secara kontinyu, masif dan terukur.
“KPK mengkoordinasikan dengan menyelaraskan kewenangan yang dimiliki Kemendagri dan melibatkan seluruh perwakilan BPKP di daerah untuk melakukan monitoring, pendampingan dan pengawasan atas implementasi delapan area perbaikan tata kelola pemda yang terangkum dalam MCP,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Kedelapan area intervensi tersebut adalah Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Keuangan Desa. “KPK telah membangun dan secara berkala mengembangkan aplikasi MCP tersebut untuk mengukur capaian keberhasilan perbaikan tata kelola pemerintahan,” terang Ketua KPK Firli Bahuri.
Sementara itu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh sepakat bahwa sinergi pengendalian korupsi dalam masa kedaruratan pandemi Covid-19. Oleh karena itu, kolaborasi pengawasan antara APIP-BPK-APH harus dilakukan sejak awal, tidak bisa lagi saling tunggu menunggu. “Lebih baik mengutamakan pencegahan keuangan negara di awal ketimbang uang negara sudah terlanjur bocor,” kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.
Dijelaskan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, dalam mengawal akuntabilitas kedaruratan Covid-19 skema layering peran APIP-BPK-APH tidak bisa dijalankan seperti biasanya. Untuk itu, dibutuhkan adaptasi yang relevan dan kolaborasi sejak awal. Sehingga, kapasitas dalam melakukan identifikasi dan menyelesaikan masalah menjadi cepat.
“Peran APIP-BPK-APH memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Perlu kolaborasi mumpuni untuk saling menutupi kekurangan dan memanfaatkan kelebihan masing-masing,” kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.
Rakorwasdanas
Kegiatan launching MCP merupakan bagian dari rangkaian Rakorwasdanas Tahun 2021. Selain meluncurkan MCP, dalam kesempatan tersebut Kemendagri juga me-launching Aplikasi Sistem Infomasi Pengawasan Inspektorat Jenderal (SIWASIAT).
Aplikasi ini merupakan sistem informasi pengawasan yang dibangun oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri untuk memenuhi kebutuhan pengawasan di era digitalisasi pemerintahan. Pada aplikasi ini terdapat sejumlah menu di antaranya: e-AUDIT: e-TLHP, e-DUPAK (aplikasi penilaian angka kredit Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah), dan e-DUMAS (aplikasi pengaduan masyarakat yang terintegrasi dengan SPAN LAPOR), yang secara bertahap akan terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Pada momen tersebut, Kemendagri juga memberikan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Menteri Dalam Negeri kepada 10 Pemerintah Daerah Provinsi, yang telah secara tepat waktu menindaklanjuti hasil pengawasan Itjen Kemendagri.
Hal ini sesuai dengan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Pada Pasal tersebut dijelaskan bahwa, “Kepala daerah, wakil kepala daerah dan kepala perangkat daerah wajib menindaklanjuti hasil pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah paling lambat 60 hari setelah hasil pengawasan diterima.”
Adapun 10 provinsi yang mendapat apresiasi tersebut di antaranya, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Sulawesi Tengah, Riau, DKI Jakarta, Banten, dan Kalimantan Selatan.
Sesi diskusi panel terkait Pemantapan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pada diskusi panel ini, terdapat lima topik dengan masing-masing narasumber yang berbeda.
Pertama, “Sinergitas Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah” yang disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK. Kedua, “Kebijakan Penguatan Tata Kelola APBD” oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Ketiga, “Kebijakan Pengelolaan Transfer ke Daerah dalam rangka Mendukung Penanganan Covid-19 dan Dampaknya” oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Keempat, “Prioritas Kebijakan Pengawasan Pemda” yang disampaikan oleh Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP. Kelima, “Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan Tahun 2022” oleh Inspektur Jenderal Kemendagri. (hen)