BOMBANA,WAJAHSULTRA.COM–Kantor PT Panca Logam Makmur, didemo Ratusan warga dari Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sutra), Senin, (19/9/2022).
Unjukrasa masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Bombana (FMPB) di PT Panca Logam Makmur karena diduga perusahaan bekerja tanpa dilengkapi dokumen Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB) sesuai peraturan kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Berdasarkan penulusuran surat dari Dinas kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 122/806/2022 tanggal 23 Agustus 2022 prihal permintaan foto copy IPPKH, PT. Pancalogam Makmur belum memiliki PPKH sesuai IUP operasi produksi dari keputusan kepala dinas PM dan PT SP Prov. Sulawesi tenggara Nomor: 672/DPM PTSP/X/2019 Tanggal 23 Oktober 2019.
Warga Wububangka menuntut terhadap perusahaan tersebut, dikarenakan kehadiran perusahaan PT Pancalogam Makmur tidak mempunyai asas manfaat terhadap masyarakat setempat.
Menanggapi aksi unjuk rasa tersebut, Humas PT Pancalogam Makmur, Akbar saat ditemui awak media mengatakan tidak mengetahui terkait keberadaan RKAB dan IPPKH 2022.
“Saya belum bisa memastikan, karena itu bukan wewenang saya, tetapi bagian dari kepala teknik (KTT),” ucap Akbar.
Sementara itu, salah satu pewangi PT Pancalogam Makmur, Jamal menjelaskan harus menunggu kedatangan pimpinan PT Pancalogam Makmur yang berkompeten untuk memberikan jawaban mengenai izin RKAB dan IPPKH tahun 2022 untuk jelaskan hal tersebut.
“Jikalau urusan kepegawaian beberapa kenaikan upah pegawai dan BPJS pegawai itu bidang saya, jadi tolong bersabar menunggu,” pungkasnya. (**)