KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel), melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis shabu . di Kelurahan Ngapaha Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konsel, Senin (23/11).
Kapolres Konsel AKBP Erwin Parotomo, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba Konsel Iptu Ismail Pali, menjelaskan kronologis kejadian, dimana petugas Satresnarkoba Polres Konsel menerima informasi dari masyarakat, bahwa di pos II security PT. Ifishdeco sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.
“RM (35) selain mengkonsumsinya , juga menjual kepada orang lain. Atas informasi tersebut kemudian petugas Satnarkoba Konsel dibantu oleh personel Polsek Tinanggea, menindak lanjuti dan melakukan observasi dan profiling,” jelasnya.
Selanjutnya, Polisi melakukan penggeledahan terhadap RM, alhasil pelaku diketahui menguasai Narkotika jenis sabu dan ditemukan Barang Bukti (BB) sebanyak 6 sachet sabu, petugas kemudian melakukan pengembangan di TKP.
“Dari penggeledahan tersebut, petugas melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku lainnya, sementara itu RM kemudian diinterogasi dan diketahui bahwa pelaku HK (36), membeli sabu dari seseorang di Kota Kendari. Petugas kemudian bergerak menuju Kendari dan setelah dilakukan penyelidikan, diketahui keberadaan pelaku,” bebernya.
Petugas kemudian melakukan penangkapan di jalan By Pass depan ex THM TWT, dan membawa pelaku bersama BB ke Mapolres Konsel, guna penyidikan lebih lanjut.
“Untuk tersangkanya itu ada 4 orang yakni, MD (35) pekerjaan security PT. Ifishdeco, KK (39) pekerjaan PNS, Kelurahan Ngapaha Kecamatan Tinanggea Konsel, HK (36) pekerjaan swasta Desa Tatangge Kecamatan Tinanggea Konsel. BR (37) Swasta jalan Chairil Anwar Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia Kota Kendari,” ungkapnya.
Ditambahkan Ismail, untuk BB yang berhasil diamankan yakni delapan sachet/paket Narkotika jenis sabu, satu bungkus rokok magnum warna biru, empat unit HP Android, adapun modus operandinya pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar.
“Adapun Pasal yang dilanggar yakni,
Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.( K5/c/hen)