DPRD Sultra Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka HUT Sultra Ke 60, Pj Gubernur : Indonesia Negara Hukum, Segala Keputusan Menyangkut Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara Diatur dengan Ketentuan Hukum yang Berlaku

KENDARI, WAJAH SULTRA, COM–Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto  mengatakan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum. Segala keputusan menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diatur dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Andap Budhi Revianto mengatakan itu pada Rapat Paripurna DPRD Sultra dalam rangka Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Sultra ke 60, Jumat, 26/4/2024.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Ketua/ Wakil Ketua dan Anggota DPRD Provinsi, Ketua DPRD Kab/Kota, Bupati/ Walikota, Komandan TNI, Pimpinan K/L yang ada di Sultra, Pimti Pratama Pemprov Sultra, Ketua Bawaslu Sultra Ketua DPW/DPD Parpol se Sultra, Pimpinan BUMN/ BUMD, Wakil Ketua PTUN Kendari, Tokoh Masyarakat/Agama/Wanita dan Tokoh Pemuda.

Lebih jauh Pj Gubernur menyatakan, Otonomi Daerah yang didasari oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah terdiri dari Pemerintahan Provinsi/Kabupaten/Kota dan selanjutnya Undang-Undang tersebut menegaskan bahwa DPRD bukan lembaga yang berdiri sendiri sehingga fungsi dan kedudukan DPRD tak sama dengan DPR RI dalam relasi dengan Presiden.

DPRD merupakan bagian dari pemerintah daerah, sehingga kedudukan DPRD dan Kepala Daerah sama-sama sebagai Penyelenggara Pemerintahan Daerah,” tambahnya

Selama menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sultra, Andap bekerja untuk melanjutkan

gagasan koordinasi dan efisiensi dalam menjalankan otonomi daerah dengan pencapaian-pencapaian;

Pertama, melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Sultra Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi.

Kedua, bersama DPRD Sultra memperjuangkan fokus anggaran dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 dan APBD Tahun Anggaran 2024 yang berorientasi pada alokasi anggaran untuk lima bidang kesejahteraan rakyat, meliputi bidang sandang pangan, pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, kehidupan dan jaminan sosial, perlindungan hukum dan hak azasi manusia serta infrastruktur dan lingkungan hidup.

Selanjutnya, menerapkan sistem digital dalam administrasi pemerintah daerah, yaitu aplikasi Sistem Informasi Surat Masuk Keluar (Sisumaker) dan aplikasi Bayar Zakat.

Diakhir sambutannya, Penjabat Gubernur Sultra mengharapkan DPRD dan Kepala Daerah hirarkinya sama-sama sebagai Penyelenggara Pemerintahan Daerah dan pada dasarnya tidak terpisahkan dari Penyelenggaraan Kedewanan Daerah, sehingga diharapkan sistem digitalisasi dapat diadopsi agar kinerja DPRD ditunjang dan diperkuat dengan digitalisasi admistrasi kesekretariatan. (ikp/nsp/**)

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img