KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–Tujuh Fraksi di DPRD Kota Kendari menyetujui Rancangan Peraturan Pemerintah Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Raperda ini diharapkan bisa mendorong iklim investasi di Kota Kendari, sehingga terjadi pertumbuhan ekonomi serta meningkatnya daya saing daerah.
Hal ini disampaikan delapan Fraksi DPRD Kota Kendari saat rapat di Gedung Paripurna DPRD Kota Kendari, Senin (4/3/2022) sore.
Wali Kota Kendari H. Sulkarnain Kadir, menyebut Raperda ini untuk menarik penanaman modal dalam negeri dan luar negeri.
Harapannya dapat meningkatkan perekonomian di Kota Kendari untuk investor asing yang dimudahkan dalam proses berinvestasi.
“Pemberian insentif masyarakat dan kemudahan berusaha untuk menarik investasi dengan lebih mudah dan dapat menyasar investor asing maupun lokal,” kata Wali Kota Kendari.
Orang nomor satu di Kota Kendari ini juga mengungkapkan terimakasihnya kepada tujuh fraksi di DPRD Kota Kendari yang telah menyetujui Raperda ini.
Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Wali Kota Kendari dan Ketua DPRD. (*)