Dishut Sultra Tertibkan Penambang Ilegal di Kawasan Hutan Lindung Moramo Utara

KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), belum lama ini menurunkan  Tim Patroli Gabungan antar Dishut Sultra, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Gularaya dan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) RI.

 

Dalam operasi gabungan di Kecamatan Moramo Utara tersebut, tim berhasil mengamankan tiga orang terduga penambang illegal dan juga beberapa alat berat.

Gerak cepat, Dishut Sultra tersebut mendapat dukungan warga. Ketua Konsorsium Perlindungan Alam (KPA), Azis T mengatakan, apa yang dilakukan oleh tim gabungan  tersebut sudah tepat.

Menurutnya, Dishut Sultra, perlu melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penambang batu. Apalagi kejadian perkara tersebut berada didalam kawasan Hutan Lindung (HL), Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

“Aturannya jelas, setiap  orang dilarang membawa alat- alat berat dan atau alat- alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat dan atau melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat Sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 ayat (1) huruf a, b Jo pasal 17 ayat (1) huruf a dan b,  Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5 pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang terjadi di dalam Kawasan Hutan Lindung (HL) di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten  Konawe Selatan. Sehingga apa yang dilakukan oleh tim tersebut perlu kita berikan dukungan,” paparnya, Jumat, (03/06).

Sekedar informasi, dari hasil operasi yang dilakukan. Tim patroli berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan dua orang yang sedang mengoperasikan excavator baket dan excavator breker serta satu orang pengawas pada penambangan batu yang berlokasi di hutan lindung Moramo Utara. Saat ini, dua alat berat tersebut sudah dibawah RUPBASAN kelas I Kota Kendari. Sementara, pelaku atau yang terlapor sudah dalam tahap lidik. (andri/hen)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img