Disetujui, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sultra 2020

KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sultra Tahun Anggaran 2020, akhirnya disetujui melalui rapat paripurna DPRD yang digelar secara virtual, Senin (12 Juli 2021).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD ini dihadiri oleh Gubernur Ali Mazi, Wakil Gubernur Lukman Abunawas, unsur forkopimda, sekretaris daerah, bupati/walikota, kepala OPD, dan pimpinan instansi vertikal kementerian dan lembaga.

Dalam sambutannya pada rapat paripurna yang mengagendakan pengambilan keputusan dan penandatanganan persetujuan bersama atas ranperda tersebut, Gubernur menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat paripurna secara virtual pada prinsipnya tidak mengurangi makna dan esensi agenda rapat paripurna ini.

“Rapat paripurna dewan hari ini merupakan puncak dari seluruh kegiatan dewan atas ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sultra TA 2020 yang dimulai sejak tanggal 23 Juni 2021,” jelas Gubernur.

Rapat ini diawali dengan agenda penyampaian pidato pertanggungjawaban gubernur tentang pelaksanaan APBD Sultra TA 2020 yang dilanjutkan dengan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi dalam dewan pada tanggal 28 Juni 2021.

Selanjutnya, jawaban gubernur atas pemandangan umum fraksi-fraksi dalam dewan pada tanggal 30 Juni 2021. Kemudian, rapat gabungan komisi pada tanggal 5 Juli 2021, serta rapat panitia khusus pada 7 Juli 2021.

Gubernur mengungkapkan, dalam proses rapat-rapat yang tentu saja menguras energi, membutuhkan stamina dan kondisi yang prima. Terlebih lagi di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang masih melanda.

“Namun berkat komitmen, kerja keras, serta tanggungjawab kita bersama, seluruh rangkaian kegiatan tersebut tetap dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Saya atas nama Pemerintah Provinsi Sultra, secara pribadi menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada ketua, wakil ketua, dan segenap anggota dewan yang terhormat. Semoga semua ini bernilai ibadah dan diridhoi Allah SWT,” kata Gubernur.

Dijelaskan, dalam proses pembahasan ranperda ini, baik pada saat penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi maupun gabungan komisi, banyak berkembang pertanyaan, pandangan, kritik, dan masukan sesuai cara pandang dan pemahaman masing-masing anggota dewan terhadap kinerja pemerintah provinsi.

Semua pandangan yang sifatnya membangun dari segenap anggota dewan tersebut bertujuan meningkatkan kinerja pemerintah provinsi dalam melaksanakan APBD agar lebih baik lagi ke depannya. Terkait dengan raihan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK, Gubernur berharap prestasi tersebut dapat terus dipertahankan dan diiringi perbaikan.

Dalam kesempatan itu, Gubernur kembali menegaskan komitmen Pemprov Sultra dalam penanganan pandemi Covid-19, dimana ibukota Sultra, Kota Kendari, saat ini sedang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro secara ketat, akibat adanya penambahan kasus yang tergolong tinggi dalam dua minggu terakhir.

Gubernur meminta segenap komponan untuk bersama-sama mendukung PPKM Mikro dalam upaya pengendalian kasus Covid-19 agar tidak berdampak lebih luas terhadap kehidupan masyarakat, dengan tiga pesan utama.

Pertama, semua komponen untuk terus bersama-sama mengimbau, mengedukasi, mengajak, dan meningkatkan kesadaran masyarakat agar senantiasa patuh menerapkan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, dan mengurangi interaksi).

Kedua, mendukung upaya 3T (testing, tracing, dan treatment). Ketiga, mendorong partisipasi masyarakat untuk mengikuti program vaksinasi gratis secara tuntas.

Di penghujung sambutannya, Gubernur mengajak segenap masyarakat Sultra untuk mendoakan seluruh warga yang sedang terpapar Covid-19 agar segera sembuh dan dapat beraktifitas kembali seperti biasa. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img