Diduga Belum Kantongi Amdal Tersus, Tongkang PT Roshini Sudah Beroperasi

KENDARI, WAJAHSULTRA.COM — Aktivitas PT Roshini Indonesia selalu menuai polemik. Teranyar, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara itu sudah mengangkut ore nikel. Dalam sepekan terakhir, informasinya sudah tiga ponton (kapal pemuat nikel) terisi dan berangkat menuju smelter. Juga ada aktivitas penambahan dump truck. Padahal, diduga belum mengantongi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) Terminal Khusus (Tersus). Butuh izin operasi dari Dirjen Hubla.

Anehnya lagi, salah satu ponton yang beroperasi itu, diduga sebelumnya pernah di Police Line. Sebab, izin Tersusnya belum ada. Tapi sekarang sudah beroperasi lagi.

Informasi belum adanya izin AMDAL Tersus PT Roshini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sultra, Ansar. Kata dia, hingga kini PT. Roshini belum pernah mengajukan permohonan Amdal tersus.

“Blum ada informasi pengajuan izin AMDAL itu,” ujar Ansar, kemarin.

Saat ini, PT Roshini sedang bermasalah hukum. Khususnya pimpinannya. Sesuai ketentuan perundang-undangan, jika sedang dalam polemik hukum, maka menunggu putusan pengadilan tentang dibolehkan atau tidak untuk mengurus amdal.

“Tergantung putusan pengadilan. Kalau membolehkan PT.Roshini mengurus amdal, maka kami tinggal menunggu usulan saja. Tapi sejauh ini belum ada,” jelasnya.

Lebih jauh Ansar menjelaskan, ada mekanisme yang harus diikuti saat pengurusan Amdal. Dimulai dari mengajukan permohonan di Dinas PTSP untuk diteliti. Kalau sudah benar dan lengkap,  lanjut ladi ke Dinas Lingkungan Hidup  Provinsi supaya diproses lebih jauh.

“Lolos PTSP belum tentu di DLH. Sebab, di sini juga akan diteliti lebih mendalam dan menyeluruh, sesuai peraturan perundang-undangan bidang lingkungan hisup. Kalau sudah clear dan clean, baru bisa keluar izinnya,” bebernya. Sementara itu, saat dihubungi, jajaran manajemen PT Roshini Indonesia belum ada yang merespon. Seperti diketahui, Direktur PT Roshini Indonesia sedang bermasalah hukum. Sehingga, aktivitas PT Roshini Indonesia, termasuk JO kena imbasnya. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img