BNNP Sultra Tingkatkan Strategi Pengendalian Kasus Narkotika

KENDARI,WAJAHSULTRA.COM — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang merupakan perpanjangan tangan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di Provinsi Sultra, bersama dengan seluruh elemen Masyarakat.

Ketgam : kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting

Menurut keterangan Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting, kepada awak media saat Release Akhir Tahun 2021 di Kantor BNNP setempat, Selasa (28/12).

Strategi Reduction yang dilakukan BNNP Sultra dalam memberantas sindikat Narkotika secara tegas dan terukur. Pada tahun 2021, BNN telah melakukan kegiatan dalam bidang pencegahan dan pemberdayaan Masyarakat, bidang Rehabilitasi, dan bidang Pemberantasan.

Kebijakan dan strategi dalam mewujudkan Kab/Kota tanggap ancaman narkotika (KOTAN) merupakan upaya pengayaan orientasi visi pembangunan Kota berkelanjutan dan berdaya saing pada tahun 2045 nanti.

BNNP Sultra membuat strategi untuk memulihkan orang dengan ketergantungan terhadap narkoba dengn membuk kesempatan pada Masyarakat yang ingin memulihkan diri dengan datang ke kantor BNNP Sultra atau Layanan terkait.

“BNN menjamin orang-orang yang ingin dipulihkan dari ketergantungan dan mendata sendiri dengan kesadarannya datang sendiri ke BNN Sultra,maupun layanan-layanan yang lain jadi tidak akan ditangkap,bahkan akan dipulihkan” ungkap Brigjen Sabaruddin

BNN telah membentuk penggiat anti narkoba sebanyak 120 orang sedangkan empat BNN Kabupaten Kota telah membentuk 320 orang yang terdiri dari lingkungan Pemerintah,Swasta,Masyarakat dan Pendidikan.

BNN mencatat Sebanyak 4038 orang telah melaksanakan deteksi dini narkotika terdiri dari ASN,TNI, Swasta, Masyarakat dan Mahasiswa.

Kemudian 2021 ini terdapat 39 lembaga rehabilitasi, dan yang sudah oprasional sebanyak 20 lembaga, dimana lima lembaga diantaranya sudah memenuhi Standar Layanan Minimal (SPM), yakni klinik Pratama BNN dan empat Klinik Pratama BNN Kabupaten/Kota (Kendari, Kolaka, Muna dan Bau-Bau).

BNN Sultra pada tahun 2021 telah berhasil mengungkap 12 LKN (Laporan Kasus Narkoba) dengan mengamankan 18 orang tersangka, terdiri atas 16 orang laki-laki dan dua orang perempuan dengan barang bukti narkotika jenis Shabu sebanyak 7 Kilo 8,4456 Gram, serta narkotika jenis ganja sintetis (Tembakau Gorilla) sebanyak 3,35 Gram.

Sabaruddin Ginting juga mengungkapkan berbagai upaya para pelaku tindak pidana narkotika yang semakin licik dalam menyelundupkan berbagai jenis narkotika.

“Modus oprasi yang berhasil diungkap BNN Sulawesi Tenggara antara lain dengan ditempelkan pada anggota badan dengan menggunakan korset kemudian terbang menggunakan pesawat udar,menggunakan jasa kantor pos,menggunakan jasa pengiriman barang (ekspedisi) serta menggunakan sistem tempel” Ungkapnya.

Sepanjang tahun 2021 BNNP Sultra telah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 5 kali dengan total barang bukti narkotika jenis sabu yang telah dimusnahkan sebanyak sebanyak 6 Kilo 540,2 Gram. Dengan berkas perkara yang teah memasuki tahap P21 (Tahap II) sebanyak 9 berkas perkara dan yang masih dalam tahap I sebanyak 3 berkas perkara. (P3).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img