KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–Sampai kemarin, berkas perkara Dugaan Ilegal Mining PT DMS 77 yang masuk ke pihak Kejaksaan Sultra tanggal 3 Oktober 2022, belum lengkap alias belum P21.
“Karena belum lengkap, berkas perkara itu kami kembalikan lagi ke pihak Penyidik,”kata Dody SH, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sultra yang dihubungi melalui Whatsapp kemarin malam.
Menyinggung data apa lagi yang masih dibutuhkan sehingga belum bisa P21, Dody mengatakan, biasanya ada data syarat formil dan material yang harus dilengkapi pihak penyidik. “Untuk lengkapnya Jaksa Peneliti berkas yang tau tentang kekurangan data itu,”jelas Dody mengakui, untuk berkas perkara itu sudah tiga kali dikembalikan ke Penyidik. Tanggal 10 Oktober lalu bekas perkara dalam posisi P18. Dan berkas kembali dikembalikan ke Penyidik pada tanggal 13 Oktober atau P19.
Lebih jauh Kasi Penkum Kejati Sultra mengatakan, jika tahap 1 penyerahan berkas perkara dari Penyidik Polda ke pihak Kejaksaan selesai atau ditandai dengan lengkapnya berkas atau P21. Maka tahap berikutnya, lanjut Dody adalah masuk ke tahap 2 yakni Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik ke Jaksa.
28 Excavator Diamankan Polda Sultra
Sebelumnya Ditreskrimsus Kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengamankan 28 Excavator milik PT DMS 77.
Diamankannya alat berat milik PT DMS 77 karena kedapatan melakukan Penambangan Tanpa Izin (Peti) di Kawasan Hutan Lindung, (HL) Morombo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), puluhan Alat berat (alber) milik PT Deven Mineral Sinergi 77 (DMS 77) diamankan oleh Ditreskrimsus Kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Diketahui, alat tersebut awalnya telah diamankan di Polsek Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara, sesuai pernyataan Kapolsek Wiwirano, IPDA Enos Kadang.
“Telah diamankan 27 Excavator, kemudian 8 dump truck dan 1 grader sudah selesai dimobilisasi. Jadi alat ini sudah dimobilisasi oleh teman-teman dari tiga hari lalu. Kemarin selesai,” Singkat IPDA Enos Kadang.
Pihaknya mengarahkan ke Polda Sultra untuk informasi lebih lanjut soal penanganan perkara dugaan penambangan biji nikel ilegal yang dilakukan PT DMS 77.
Penangkapan tersebut diketahui publik pada tanggal 28 Agustus 2022. PT DMS 77 kedapatan asyik melakukan aktivitas pertambangan di Kawasan Hutan.
Sementara itu, Wadir Krimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto, mengatakan, selain menyita puluhan alat berat, Polda Sultra telah menetapkan satu orang tersangka berinisial DA yang merupakan Direktur PT DMS 77.
Sementara itu, Fron Pemuda Mahasiswa Konawe Utara (FPMKU) Andi Arman, mengharapkan pihak kepolisian dapat mengusut keterlibatan pihak lain yang telah memuluskan aktivitas illegal mining di konawe utara.
“Kami berharap kepada pihak kepolisian mengusut tuntas keterlibat dokumen penjualan ore nikel PT DMS 77 selama ini melalui pihak mana. Meskipun pihak Ditreskrimsus Polda Sultra telah menetapkan seorang direktur PT DMS 77 sebagai tersangka,” beber Andi Arman.
Akibat ulah, kata Arman, aktivitas PT DMS 77 di blok morombo, konawe utara, telah menimbulkan kerugian negara puluhan hingga ratusan miliar, dan tentunya kami berharap pihak PT DMS 77 untuk segera mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat aktivitasnya.
“FPMKU, adalah organisasi terletak dan berdomisili di konawe utara. Tentunya mengetahui secara real persoalan aktivitas penambangan nikel legal dan ilegal. Pasti kami tetap mengawal proses hukum ketentuan pelanggaran yang telah dilakukan oleh PT DMS 77. Dan tetap monitor perkembangan kasus hingga ke Mabes Polri dan Kejagung RI,” Pungkasnya. (*)













