KENDARI,WAJAHSULTRA.COM–Wakil Wali Kota Kendari Hj. Siska Karina Imran memberikan pendapat Wali Kota Kendari terhadap 2 Raperda Kota Kendari tentang, Tata cara Penyusunan Produk Hukum Daerah dan Fasilitasi pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya, yang diselenggarakan di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Kendari, Jumat (1/7/2022).
Waki Wali Kota Kendari Hj. Siska Karina Imran dalam sambutannya mengatakan pemerintah kota mengucapkan rasa terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kota Kendari atas pengajuan Raperda hak inisiatif untuk dilakukan pembahasan.
“Rancangan peraturan daerah tentang tata cara penyusunan produk hukum daerah haruslah berpedoman pada beberapa peraturan yang terkait sebagai instrumen perencanaan program pembentukan daerah yang disusun terencana, terpadu dan sistematis,” ujarnya.
Selain itu juga, dia mengatakan di Kota Kendari berdasarkan data pada tahun 2019-2020 jumlah terpidana penyalahgunaan narkotika sebanyak 427 kasus.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari telah menyatakan 16 kelurahan yang terindikasi rawan penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnya, 5 kelurahan yang berstatus waspada narkoba serta 3 kelurahan dengan kategori siaga narkoba.
“Pemerintah Kota Kendari perlu meningkatkan perannya secara serius atas dampak yang akan ditimbulkan, berdasarkan pertimbangan tersebut pemerintah daerah sangat mendukung rancangan peraturan daerah tersebut segera disahkan,” tambahnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Kendari dan beberapa Kepala OPD. (*)